Tipu Rekanan Rp 350 Juta, Mantan Bupati Tapteng Ditangkap Polisi

Minta uang mahar proyek pada sartono manalu

Tapanuli Tengah, IDN Times - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung kembali ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan, kali ini penahanan yang dilakukan kepada mantan orang nomor satu di Tapteng ini atas laporan penipuan senilai Rp 350 juta.

“Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu atas laporan dengan kerugian senilai Rp 350 juta,” ungkap MP Nainggolan, Rabu (19/12).

Baca Juga: 4 Pulau Ini Wajib Dikunjungi Jika Kamu Datang ke Tapanuli Tengah

1. Minta mahar pengadaan proyek pada rekanan

Tipu Rekanan Rp 350 Juta, Mantan Bupati Tapteng Ditangkap PolisiDok Jawapos

MP Nainggolan menjelaskan, penipuan itu dilakukan dalam bentuk mahar proyek. Dimana Sukran menjanjikan dua proyek senilai Rp 5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Tapteng kepada rekanan bernama Sartono Manalu pada 2016. Tetapi korban terlebih dahulu diwajibkan menyerahkan uang mahar kepadanya sebesar Rp 350 juta.

“Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik Tapteng. Tapi, sampai waktu yang ditentukan, janji tersangka tidak terealisasi,” jelasnya.

2. Diadukan setelah tidak menjabat sebagai bupati

Tipu Rekanan Rp 350 Juta, Mantan Bupati Tapteng Ditangkap PolisiDok SKI Cakra

Awalnya korban masih bersabar menunggu janji tersangka. Meski setiap kali ditagih, tersangka selalu menghindar, hingga akhirnya, pada September 2016, korban yang mengetahui Sukran tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tapteng, lantas mengadukannya ke Polda Sumut pada 2 November 2018.

“Tersangka mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Tersangka hanya pernah sekali membayar Rp 31 juta kepada korban,” tandasnya.

3. Pernah ditangkap pada 5 November 2018

Tipu Rekanan Rp 350 Juta, Mantan Bupati Tapteng Ditangkap PolisiDok Media Indonesia

Ini merupakan kali kedua Sukran Jamilan Tanjung dibawa secara paksa oleh penyidik Subdit II/Harda–Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut.

Pertama kali terjadi pada 5 November 2018. Ia dipanggil paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Penahanan yang dilakukan terhadap Sukran dilakukan usai dirinya menjalani sidang sebagai tahanan kota Kejati Sumut, atas laporan Joshua Marudutua Habeahan yang juga terkait mahar proyek. 

Baca Juga: Emergency, Kabupaten Tapanuli Selatan Kekurangan Stok Darah

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya