Rekam Jejak Lili Pintauli, Perempuan Batak yang Mundur dari KPK

Dari sebelum dilantik, Lili sudah melakukan hal kontroversi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mundur dari kursi pimpinan di tengah skandal dugaan pelanggaran etik yang kedua kalinya. 

Perempuan berdarah Batak ini tersandung beberapa skandal hingga akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. 

Yuk simak rekam jejak karier Lili Pintauli. 

1. Kuliah S1 dan S2 di UISU Medan

Rekam Jejak Lili Pintauli, Perempuan Batak yang Mundur dari KPK(Profil Wakil Ketua KPK terpilih Lili Pintauli Siregar) IDN Times/Arief Rahmat

Lili Pintauli Siregar lahir di Tanjung Pandan, Bangka Belitung pada 9 Februari 1966. Ia menempuh pendidikan pada jenjang S1 dan S2 jurusan ilmu hukum di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.

Setelah lulus kuliah, Lili memulai kariernya sebagai advokat Indonesia. Ia mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991-1992.

Setelah itu, ia bekerja menjadi asisten pengacara di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates tahun 1992-1993.

Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi 1999-2002.

Lili juga pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008-2013 dan 2013-2018.

Pada 20 Desember 2019 lalu, Lili Pintauli Siregar beserta 4 Komisioner KPK RI resmi dilantik oleh Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) dan menjabat sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023.

Baca Juga: Lili Pintauli Ajukan Surat Mundur dari Pimpinan KPK, Jokowi Setuju

2. Dari sebelum dilantik, Lili sudah melakukan hal kontroversial

Rekam Jejak Lili Pintauli, Perempuan Batak yang Mundur dari KPK(Pimpinan baru KPK Lili Pintauli Siregar bertemu dengan Walkot Medan Dzulmi Eldin) Humas Pemko Medan

Sejak terpilih pada 2019, Lili Pintauli Siregar kerap menjadi sorotan. Bahkan sebelum diambil sumpah jabatan, ia sudah melakukan tindakan kontroversial. Dia menggelar syukuran di rumahnya di Sumatera Utara pada 6 Oktober 2019. Syukuran juga digelar pada Selasa, 8 Oktober 2019 di Kampus Universitas Islam Sumatera Utara.

Pada syukuran tersebut ia mengundang pejabat yang pernah diperiksa KPK dalam berbagai kaitan kasus korupsi yang pernah ditangani komisi antirasuah. Di antaranya Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldi. Pada 16 Oktober 2019, Eldin tertangkap tangan oleh KPK dan kini mendekam Lapas Medan.

Lili juga mengundang mantan Kabareskrim Susno Duadji yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dalam undangan juga hadir Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, para bupati, dan mantan Gubernur Sumut yang pernah diperiksa KPK.

3. Sejumlah pelanggaran selama menjabat

Rekam Jejak Lili Pintauli, Perempuan Batak yang Mundur dari KPK(Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Selama menjabat Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli juga beberapa kali jadi sorotan karena dianggap melangggar kode etik.

Pertama, Kasus Tanjungbalai. Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Saat itu, Syahrial sedang diselidiki oleh KPK karena diduga melakukan jual-beli jabatan.

Dewas KPK juga menyatakan Lili terbukti menyalahgunakan kekuasaan terhadap Syahrial untuk kepentingan keluarganya.

Dewas memvonis Lili melakukan pelanggaran etik berat pada Senin, 30 Agustus 2021. Lili disanksi potong gaji 40 persen selam satu tahun.

Kedua Berbohong. Dewan Pengawas KPK memvonis Lili membohongi publik dalam konferensi pers tentang kasus Tanjungbalai pada 30 April 2021. Lili dianggap berbohong karena tidak mengakui pernah berkomunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Sementara, vonis Dewas menyatakan Lili terbukti melakukan komunikasi dengan Syahrial yang kasusnya sedang diselidiki oleh KPK. Meski diputus bersalah, Dewas tak menjatuhkan sanksi apapun kepada Lili.

Ketiga, dan yang paling viral adalah kasus MotoGP. Lili dianggap melakukan pelanggaran etik gara-gara diduga menerima tiket dan akomodasi saat gelaran MotoGP di Mandalika, Maret lalu.

Lili bersama 10 orang rombongannya diduga menerima tiket menonton gratis plus fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort selama sepekan dari Pertamina. Total, Lili dan rombongan diduga menerima fasilitas dengan nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina.

Dewas KPK menjadwalkan sidang etik pertama pada Selasa, 5 Juli 2022. Namun ditunda karena Lili sedang di Bali menjadi pembicara forum antikorupsi negara-negara G20.

Namun Dewan Pengawas akhirnya batal mengadilinya dalam kasus tersebut. Karena Lili sudah resmi mengajukan pengunduran diri 

"Karena Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatan KPK dan telah terbit Keputusan Presiden per tanggal 11 juli yang telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua, Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum Dewas KPK RI," ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Profil Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK yang Mengundurkan Diri

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya