Dituding Terima Suap Rp75 Juta, Kapolrestabes Medan: Itu Fitnah

5 Oknum polisi curi uang bandar narkoba Rp650 juta

Medan, IDN Times - Lima oknum polisi diduga terlibat dalam kasus mencuri dan membagi uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp650 juta dari rumah Imayanti.

Dua oknum polisi, Marjuki Ritonga dan Dudi Efni sudah dituntut masing-masing selama 3 tahun penjara.

Ketiga terdakwa lain yakni Matredy Naibaho, Toto Hartono dan Rikardo Siahaan belum dituntut. Dakwaan JPU Randi Tambunan, kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polretabes Medan.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung Senin (12/1/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Ricardo Siahaan, oknum anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan tersebut, terungkap nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko disebut ikut menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembelian hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Namun Riko langsung membantahnya.

Baca Juga: Telap Uang Pengedar Narkoba, 2 Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

1. Sisa uang suap Rp75 juta telah digunakan untuk membayar press release dan pembelian satu unit sepeda motor untuk anggota Koramil 13 Percut Seituan

Dituding Terima Suap Rp75 Juta, Kapolrestabes Medan: Itu FitnahKapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menjelaskan kasus dugaan pengerusakan mobil milik Dinas Bina Marga Pemprov Sumut pada 8 Oktober 2020. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Terungkapnya nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, bermula dari penasihat hukum terdakwa, HM Rusdi mempertanyakan uang hasil tangkap lepas sebesar Rp300 juta dibagikan kepada siapa saja.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp300 juta telah dibagikan. Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya penasihat hukum terdakwa, Rabu (12/1/2022).

Menjawab pertanyaan itu, terdakwa Ricardo Siahaan membenarkan dengan tegas bahwa dibagikan kepada sejumlah pejabat di Polrestabes Medan dari sidang kode etik di Propam Polda Sumut. "Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," sebut Ricardo.

Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Polda Sumut, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima mulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta. Terdakwa Ricardo sendiri menerima Rp3 juta.

Rusdi semakin mencecar terdakwa terkait pengakuan Kompol Oloan Siahaan, yang menyatakan atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp75 juta telah digunakan untuk membayar press release, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press release, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.

Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

2. Riko: Kasusnya aja gak dilaporkan ke saya

Dituding Terima Suap Rp75 Juta, Kapolrestabes Medan: Itu FitnahKapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kamis (13/1/2022), Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko buka suara saat ditemui wartawan di Mapolrestabes Medan.

Dia dengan tegas membantah soal tudingan memakai sisa uang suap senilai Rp75 juta seperti yang beredar dari persidangan PN Medan.

"Jadi kasus itu ditangani oleh Sat Narkoba, tidak pernah dilaporkan ke saya," ucap Riko Sunarko.

Oleh karena itu, dia menegaskan bagaimana bisa membagi-bagi uang jika kasusnya saja tidak dilaporkan kepadanya.

"Bagaimana saya mau bagi-bagi uangnya? Kasusnya aja gak dilaporkan ke saya. Kalau di situ kan disebutkan saya perintahkan untuk dibagi-bagi kan," tutur Riko Sunarko.

Sedangkan terkait motor, dia juga dengan tegas membantah membelinya dengan menggunakan uang suap.

"Konon masalah motor, ini saya pesen sendiri dan udah dibayar lunas, gak ada masalah," kata Riko Sunarko.

3. Riko mengaku difitnah dan pencemaran nama baik terhadapnya

Dituding Terima Suap Rp75 Juta, Kapolrestabes Medan: Itu FitnahKapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Selain itu, dia menyampaikan klarifikasi terkait harga motor yang ditudingkan oleh terdakwa RS.

"Dan harganya bukan Rp75 juta, Rp10 juta lebih aja itu, motor bebek itu manual," ucap Riko Sunarko.

Tidak hanya itu, dia juga menanggapi terkait tindak lanjut terhadap fitnah dan pencemaran nama baik terhadapnya itu.

"Jadi yang bersangkutan kan menjelaskan pada saat di sidang, ini di berita tersebut ya, dia mendengar dari orang," tutur Riko Sunarko.

Dia pun menegaskan bahwa dirinya tidak akan menanggapi tudingan yang disampaikan terdakwa RS di persidangan tersebut.

"Jadi yang dia ceritakan kan dia mendengar dari orang, dia tidak mengalami sendiri, gitu. Jadi gak perlu saya tanggepi," kata Riko Sunarko, dikutip IDN Times dari akun Instagram @sumut.viral pada Kamis, 13 Januari 2022.

Baca Juga: Curi Rp650 Juta, Oknum Polisi Seret Nama Kapolrestabes Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya