Budaya Digital Saat Ini Mengubah Pola Pikir Manusia

Hoaks bisa terjadi di dunia digital dan nyata

Langkat, IDN Times - Budaya digital merupakan prasyarat dalam melakukan transformasi digital. Karena penerapan budaya digital lebih kepada mengubah pola pikir agar dapat beradaptasi dengan perkembangan digital.

Hal ini diungkapkan oleh Operational Manager PT. Mega Laras Lestari, Asrul Sani saat menjadi pembicara pada Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital dengan tema “Pengembangan Hobi di Era Digital” di Langkat, 29 Juni 2021.

Menurutnya setiap perusahaan pasti memiliki budaya kerja unik yang berbeda satu sama lain. Budaya ini diciptakan dengan maksud untuk membuat karyawan lebih produktif dan mencapai hasil yang sejalan dengan visi perusahaan.

“Budaya ini merupakan konsep yang mengatur perilaku serta mewakili nilai kolektif, keyakinan, dan prinsip dari anggota organisasi,” ungkapnya.

1. Berita bohong bisa terjadi di public digital maupun di public nyata

Budaya Digital Saat Ini Mengubah Pola Pikir ManusiaIlustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)

Sekretaris PWI Jatim dan Ketua Jaringan siber Indonesia Jatim, Eko Pamuji memaparkan berita bohong atau hoaks adalah kabar, informasi, berita palsu atau bohong. Dalam KBBI disebutkan bahwa arti hoax adalah berita bohong. Hoaks merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya.

“Berita bohong bisa terjadi di public digital maupun di public nyata,” ujarnya.

2. Hobi tidak bisa dijadikan sebagai objek pujian atau celaan secara mutlak

Budaya Digital Saat Ini Mengubah Pola Pikir ManusiaPexels.com/David Bartus

Dosen STMIK Royal Prima Kisaran, Andi Sapta, mengatakan digital skill merupakan kemampuan di bidang digital dengan memanfaatkan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi serta produktivitas dalam suatu pekerjaan yang berhubungan dengan teknologi dan bisnis.

Dosen UIN Sumut, Dr. Junaidi Arsyad menuturkan hobi adalah kegemaran, kesenangan istimewa pada waktu senggang, bukan pekerjaan utama. Batasan hobi dalam islam merupakan naluri manusia untuk menyukai atau menyenangi sesuatu.

Untuk itu hobi tidak bisa dijadikan sebagai objek pujian atau celaan secara mutlak melainkan ia dipuji atau dicela berdasarkan latar belakang yang memotivasi keberadaannya.

“Suatu hobi dapat dikatakan bernilai positif atau negatif menurut tinjauan syariah tergantung dari dua hal yaitu niat dan jenis hobinya,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Perbedaan Ketentuan Penerapan PPKM Level 3 dan 4

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya