Polisi Tangkap 5 Penyelundup Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia
Mereka adalah penyelundup 34 PMI dari Batubara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Batubara, IDN Times – Polisi menangkap lima pelaku penyelundup 34 Pekerja Imigran Indonesia (PMI) ilegal yang terungkap di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, Senin (7/2/2022). Para pelaku ditangkap Polres Batubara, Rabu (2/3/2022).
Kelima pelaku yang diamankan JS (27) warga Nibung Angus Kabupaten Batubara, SMP (33) penduduk Helvetia Timur, kota Medan. Br (34), KM (39), dan AMD (18), yang bertempat tinggal di Asahan.
Baca Juga: Mengintip Keindahan Taman Seribu Bunga Desa Raya Kabupaten Karo
1. Para pelaku nyaris memberangkatkan 34 PMI ilegal
Dilansir ANTARA, Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes Jose menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya bersama Pos Lanal TBA Tanjung Tiram, Kodim 0208/AS, dan Pol Airud mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI.
Mereka akan berangkat dari perairan Guntung, Kecamatan Tanjungtiram, Kabupaten Batubara pada Senin 7 Februari 2022 lalu.
Baca Juga: Polda Sumut dan Kodam Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota di Kerangkeng