Bentrok OKP Tewaskan 1 Korban di Langkat, 5 Pelaku Ditangkap 

Lakukan penangkapan, polisi sempat dihadang sekelompok massa

Langkat, IDN Times - Bentrok antar dua kubu Organisasi Kepemudaan (OKP) yang menewaskan Simson Sembiring alias Bagong, di Dusun Tanjung Balai, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Minggu 3 Juli 2023 sore lalu.

Pihak kepolisian dari Unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langkat, telah menangkap dan menetapkan lima orang tersangka.

"Sehari setelah kejadian, penyidik memintai keterangan dari 23 dan mengumpulkan barang bukti. Hingga akhirnya, pada Senin tanggal 10 Juli 2023, kita mengamankan 2 orang tersangka berinisial H dan YYG," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, di Polres Langkat, Jumat (4/8/2023).

1. Pasca bentrok, polisi awalnya berhasil mengamankan dua pelaku

Bentrok OKP Tewaskan 1 Korban di Langkat, 5 Pelaku Ditangkap Kapolrws Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein, didampingi Kasat Reskrim memaparkan penangkapan pelaku bentrok OKP (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Penangkapan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak menghentikan penyelidikan. Sebab, berdasarkan keterangan ada pelaku lain yang turut melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban. Maka, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB. Pihak kepolisian kembali melakulan penangkapan terhadap tersangka lain berinisial JS, SIG, dan FED.

"Ketiga tersangka ini, berhasil ditangkap di Dusun VII, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Langkat, untuk dilakukan penahanan," terang Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Luis Beltran Krisnadhita Marissing.

Baca Juga: Polisi Sudah Tangkap 4 Orang Terkait Bentrok OKP di Langkat

2. Sekelompok massa sempat menghalangi petigas yang melakukan penangkapan

Bentrok OKP Tewaskan 1 Korban di Langkat, 5 Pelaku Ditangkap Bentrok dua OKP di Langkat yang mengakibatkan korban luka hingga tewas akibat sabetan sajam (IDN Times/ istimewa)

Memang dalam proses penangkapan ketiga pelaku ini, Faisal tidak menampik adanya sekelompok massa yang coba menghalangi. Namun, semua tidak menjadi kendala yang berarti bagi anghota di lapangan yang dibantu personil Sat Reskrim Polres Binjai dan personil Brimob.

"Dinamika di lapangan seperti menghalang-halangi petugas dalam melakukan penangkapan. Ini adalah tantangan yang harus kita selesaikan dengan baik. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, ketiga tersangka berhasil kita bawa ke Polres Langkat," ujar Faisal.

3. Berikut pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku

Bentrok OKP Tewaskan 1 Korban di Langkat, 5 Pelaku Ditangkap Kapolrws Langkat AKBP Faisal Rahmad Husein, didampingi Kasat Reskrim memaparkan penangkapan pelaku bentrok OKP (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk kelima tersangka, diterangkan dia, disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2e 3e KUHPidana subsider pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana. Faisal kembali menegaskan, berkaitan dengan beredarnya informasi di media sosial soal penyekapan personel saat penangkapan dengan sendirinya terbantahkan.

"Sejauh ini semua berjalan baik-baik saja. Beberapa terguga pelaku penyerangan anggota di lapangan juga telah diamankan di Mapolres Binjai. Karena lokasi penghadangan anghota masuk wilayah hukum Polres Binjai," tegas Faisal.  

Sebelumnya, viral video suasana mencekam saat organisasi kepemudaan IPK dengan FKPPI bentrok di Dusun II Besadi, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Minggu (9/7/2022) sekitar pukul 18.20 WIB lalu.

Dalam peristiwa berdarah itu, satu orang dinyatakan tewas dan seorang lagi mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam (sajam). Bentrok akhirnya redah dan beberapa orang berhasil diamankan pihak kepolisian karena terlibat bentrok. Situasipun berangsur-angsur membaik dan kondusif seperti sedia kala.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang yang Diduga Terlibat Bentrok OKP di Langkat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya