Pemko Medan Rencanakan Bentuk Pusat Jajan Malam, Ini Lokasinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pemko Medan menggelar pertemuan dengan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar membahas rencana pembentukan pusat jajanan malam di pasar Sukaramai dan pasar Halat, Kecamatan Medan Area, pada Jumat (4/8/2023) di ruang rapat II Kantor Wali Kota Medan.
Pertemuan ini dipimpin oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kabag Perekonomian Regen. Hadir Dirops Ismail Pardede, Dirkeu/Adm Fernando Napitupulu dan Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi serta Ketua Asindo Kota Medan Masrizal Mandai.
Pada pertemuan awal ini Kabag Perekonomian, Regen meminta PUD Pasar agar membuat proposal kerjasama yang ditujukan kepada Dewan Pengawas.
1. PUD Pasar diminta harus memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku
Dijelaskan Regen, pada prinsipnya Pemko Medan menyambut baik dibentuknya Pusat Jajanan Malam di Pasar Sukaramai dan pasar Halat.
Namun begitu, karena ini dikerjasamakan dengan pihak ketiga, PUD Pasar harus memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Lewat Pekan Kuliner Halal, Pemko Medan Bagi 2.300 Sertifikat Halal
2. Harus dapat mengikuti aturan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga
Selain itu, Pusat Jajanan Malam ini harus dapat menguntungkan semua pihak termasuk pedagang.
"Kita mendukung pembentukan pusat jajanan malam di kedua pasar ini. Sebab ini memanfaatkan aset kita untuk menghidupkan perekonomian.
Diharapkan adanya pasar jajanan ini dapat mewujudkan program prioritas dibidang Pengembangan UMKM. Namun, PUD Pasar harus dapat mengikuti aturan dalam melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
3. Dapat mengawasi dan pastikan pedagang tidak dikutip iuran diluar batas kemampuan
Menurut Regen, berdasarkan pemaparan PUD Pasar, pusat jajanan malam ini nantinya akan dikelola oleh pihak ketiga melalui kerjasama dalam bentuk MoU. Atas dasar itu, ia meminta PUD Pasar agar dapat mengawasi dan memastikan pedagang tidak dikutip iuran diluar batas kemampuan pedagang.
"Langkah awal PUD Pasar harus membuat proposal kerjasama yang disampaikan kepada Dewan Pengawas. Kemudian nanti jika pusat jajanan malam sudah dibentuk PD pasar harus dapat memastikan kebersihan dan kenyamanan di pasar. Selain itu awasi dan pastikan juga pedagang tidak dikutip iuran oleh pihak ketiga diluar kemampuan mereka,” jelas Regen.
Sementara itu, Dirbang/SDM Imam Abdul Hadi menjelaskan bahwa dibentuknya Pusat Jajanan Malam di pasar Sukaramai dan pasar Halat untuk meningkatkan pendapatan PUD pasar sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya pelaku UMKM.
Menurutnya, kedua pasar tersebut lokasinya strategis untuk para pedagang dan menarik masyarakat untuk datang.
"Selain itu ini juga merupakan upaya untuk menertibkan pedagang jajanan yang ada diluar pasar, sehingga tercipta suasana pasar yang tertib dan rapi," jelasnya.
Baca Juga: Pemko Medan Segera Keluarkan Izin Bangunan Menara Masjid Agung