Dalam Sebulan, 56 Orang di Aceh Tewas Akibat Laka Lantas

Meski demikian, angka tersebut diakui menurun daripada Juni

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh merilis perbandingan data kecelakaan dan penindakan pelanggaran periode Juni-Juli 2023 yang terjadi di Tanah Rencong.

“Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas atau laka lantas menurun,” kata Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) M Iqbal Alqudusy, dalam keterangannya, Sabtu (5/8/2023).

1. Angka kematian akibat laka lantas selama Juli capai 56 jiwa

Dalam Sebulan, 56 Orang di Aceh Tewas Akibat Laka LantasIlustrasi tabrakan (IDN Times/Mardya Shakti)

Jumlah laka lantas pada Juni 2023, dikatakan Iqbal, ada 249 kasus dengan korban meninggal dunia mencapai 60 orang. Total korban yang mengalami luka berat ada 17 jiwa, luka ringan 428 jiwa, dan kerugian materil mencapai Rp784.450.000.

Sedangkan untuk Juli 2023, jumlah laka lantas naik menjadi 298 kasus. Meski demikian, jumlah korban yang meninggal dunia sedikit menurun yakni 56 jiwa. Korban luka berat 27 Jiwa, luka ringan 451 jiwa, dan kerugian materil Rp856.050.000.

“Khusus angka kematian akibat laka lantas medio Juni-Juli 2023 mengalami penurunan, yaitu dari 60 jiwa jadi 56 jiwa,” ujarnya.

Baca Juga: Venue Utama Baru PON di Aceh Tak Jadi Dibangun, Hanya Renovasi Stadion

2. Pelanggaran lalu lintas jadi faktor penyebab kecelakaan

Dalam Sebulan, 56 Orang di Aceh Tewas Akibat Laka LantasIlustrasi kecelakaan lalu lintas di Aceh. (Dokumentasi Dit Lantas Polda Aceh untuk IDN Times)

Iqbal menjelaskan, berdasarkan persentase bila dibandingkan antara Juni dengan Juli, laka lantas secara umum mengalami kenaikan 4 kasus atau 1,3%. Sementara korban meninggal dunia turun 4 jiwa atau berkurang 7%.

Korban luka berat naik 10 jiwa atau 58%, selanjutnya korban luka ringan naik 23 Jiwa atau 5%, dan kerugian materil naik Rp71.600.000 atau 9%.

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan, faktor penyebab kecelakaan pada umumnya disebabkan karena banyaknya pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan, serta rendahnya kesadaran pengemudi dalam berkendara sehingga dapat mempengaruhi terhadap pengguna jalan lainnya.

“Ditinjau dari bidang penindakan pelanggaran, jumlah pelanggaran Juni 2023 sebanyak 2.362 pelanggaran, sedangkan Juli 2023 3.324 pelanggaran. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 962 pelanggaran atau 41%,” jelas Iqbal.

3. Pelanggar tidak punya SIM mendominasi penyebab pelanggaran

Dalam Sebulan, 56 Orang di Aceh Tewas Akibat Laka LantasPolisi saat menjaga lalu lintas di Aceh. (Dokumentasi Dit Lantas Polda Aceh untuk IDN Times)

Sehubungan dengan itu, dir lalu lintas Polda Aceh menyebutkan, pelaku pelanggaran lalu lintas berdasarkan surat izin mengemudi (SIM) didominasi oleh pelanggar tanpa mimiliki persyarakatan untuk berkendara tersebut, yakni mencapai 2.721 pelanggaran.

Lalu, bila merujuk dari usia, pelanggar berusia 26-45 tahun mencapai 1.195 orang. Bila berdasarkan pendidikan, 1.997 orang pelanggar tingkat SLTA dan sesuai profesi ada 1.314 orang pelanggar dari swasta.

"Dan berdasarkan kendaraan, sebanyak 376 unit pelanggar dari minibus,” tutupnya.

Baca Juga: 12 Perkara Narkotika Divonis Mati Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya