12 Perkara Narkotika Divonis Mati Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Vonis mati sebagai bentuk penegakan hukum

Banda Aceh, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh merilis perkara yang diputuskan sejak Januari sampai Juli 2023. Perkara-perkara itu meliputi ranah hukum pidana, perdata, maupun tindak pidana korupsi.

"Selama Januari hingga 31 Juli 2023 telah memutuskan 392 perkara," kata Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Aceh, Suharjono, Selasa (1/8/2023).

1. Ada 12 perkara narkoba divonis mati pengadilan tinggi

12 Perkara Narkotika Divonis Mati Pengadilan Tinggi Banda AcehPixabay/Succo

Suharjono menyampaikan, dari 392 perkara yang putus sejak Januari hingga Juli 2023, terdapat 12 permasalahan yang dijatuhkan pidana pokok berat yakni pidana mati oleh majelis hakim.

"Ke semua pidana mati  tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Aceh Telah Pulang dari Tanah Suci, 13 Meninggal

2. Sebaran perkara narkotika divonis mati

12 Perkara Narkotika Divonis Mati Pengadilan Tinggi Banda AcehIDN Times/Arif Rahmat

Secara rinci, adapun sebaran perkara narkotika yang divonis mati, yakni lima di Pengadilan Negeri (PN) Idi Kabupaten Aceh Timur, empat di PN Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, dan tiga di PN Lhokseumawe Kota Lhokseumawe.

Di PN Idi, dikatakan Suharjono, pars terdakwa divonis mati. Mereka terbukti secara sah menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang berat totalnya mencapai 30.000 gram atau 30 kilogram (kg).

Kemudian, para terdakwa dari empat perkara di PN Lhoksukon juga divonis mati usai dinyatakan terbukti bersalah secara sah. Berat narkotika golongan I lebih kurang 60.679 gram atau 60,7 kg.

Terakhir terhadap tiga perkara dari PN Lhokseumawe, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum.

"Mereka melakukan permufakatan jahat menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang total beratnya mencapai  140.147,07 gram atau 140 kg," jelas Suharjono.

3. Vonis mati sebagai bentuk penegakan hukum

12 Perkara Narkotika Divonis Mati Pengadilan Tinggi Banda AcehKetua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Suharjono. (Dokumentasi Humas PT Banda Aceh untuk IDN Times)

Sehubungan dengan itu, mengenai masih tingginya angka hukuman mati di Aceh, Suharjono menyampaikan, jika dirinya percaya dengan kemampuan para hakim tinggi di PT Banda Aceh dalam memutuskan perkara banding yang berat ini. 

Mereka dikatakan Suharjono, berpengalaman dan memiliki kematangan serta kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara.

“Bagi saya yang penting, penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi  persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan," kata ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh itu.

"Dengan jumlah barang bukti yang begitu banyak, yang kuantitas totalnya mencapai 230.826 gram atau 230 kg. Ini jumlah yang banyak, yang dapat merusak puluhan ribu generasi muda dan SDM Aceh," tegasnya.

Baca Juga: Bajing Loncat di Jalinsum Medan-Aceh yang Viral di Medsos Diciduk

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya