TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mukmin Anggota DPRD Diduga Perantara Edarkan Narkoba di Sumut

Edarkan narkoba ke Labuhanbatu hingga Medan

Mukmin Mulyadi tertunduk saat diboyong ke dalam sel tahanan Mapolda Sumut, Selasa (18/4/2023). (istimewa)

Medan, IDN Times – Mukmin Mulyadi kini mendekam di sel Mapolda Sumatra Utara. Anggota DPRD Tanjungbalai yang dilantik lewat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) beberapa waktu lalu, akhirnya menjalani pemeriksaan polisi.

Dia memenuhi panggilan Polda Sumut setelah buron dua tahun lebih. Kasusnya kini masuk dalam masa penyidikan. Dia ditetapkan menjadi tersangka pada 18 April 2023.

Baca Juga: Sudah Ditahan, Mukmin DPO Narkoba Terancam Dicopot dari Anggota DPRD

1. Mukmin diduga kuat sebagai perantara

Mukmin Mulyadi ditahan di Mapolda Sumut. (Istimewa)

Mukmin terlibat dalam kasus perdagangan 2 ribu pil ekstasi. Dia berhasil kabur saat dua polisi yang menyamar sebagai pembeli melakukan operasi.

Dalam kasus ini, dia terancam dijerat dengan pasal 114 dan 112  Undang-undang narkotika. “Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.

2. Diduga edarkan narkoba ke beberapa daerah di Sumut

Ilustrasi pil ekstasi

Mukmin selama ini diduga mendapatkan pasokan narkoba dari GS. Dia mengedarkan narkoba ke sejumlah daerah.

“Peredarannya pada saat itu di Sumatera Utara, Tanjungbalai, kemudian Medan dan ada juga sebagian sampai ke Labuhanbatu,” katanya.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Mukmin dalam kasus narkoba atau kriminalitas lainnya.

Baca Juga: DPO Narkoba Jadi Anggota DPRD, Polda Sumut Selidiki Penerbitan SKCK

Berita Terkini Lainnya