4 Polisi Pemeras Transpuan Disanksi Demosi, LBH: Harusnya Dipecat

Mereka juga menjalani pembinaan rohani

Medan, IDN Times  - Empat polisi personel Polda Sumatra Utara menjadi pesakitan di dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (11/7/2023). Sidang etik itu menyusul kasus yang mendera mereka.

Para polisi itu diduga melakukan rekayasa kasus dan pemerasan terhadap dua transpuan di Kota Medan. Mereka menangkap dua transpuan itu. Kemudian mereka meminta uang hingga Rp50 juta agar para transpuan bisa bebas. 

1. Dihukum empat bulan tidak bisa naik pangkat

4 Polisi Pemeras Transpuan Disanksi Demosi, LBH: Harusnya Dipecatilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi dalam keterangannya menyebutkan, sidang KKEP memutuskan sanksi etik dan administratif kepada empat personel yang terlibat. 

"Sanksi etika  berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 (satu) bulan," ucap Hadi, Rabu (12/7). 

Sedangkan sanksi administrasi  antara lain mutasi bersifat Didemosi selama 4 (empat) tahun. Demosi artinya, personel akan dimutasi dan tidak bisa naik pangkat sesuai periode yang diputuskan. Sebelumnya, mereka juga sudah menjalani penempatan khusus atau penahanan di Divpropam Polda Sumut  selama tujuh hari.

Baca Juga: Memeras 2 Transpuan Rp50 Juta, 4 Polisi Dijatuhi Sanksi Etika

2. LBH Medan kritik sanksi terhadap empat personel

4 Polisi Pemeras Transpuan Disanksi Demosi, LBH: Harusnya DipecatDok.IDN Times/istimewa

Di sisi lain, sanksi etik dan administrasi kepada empat personel itu mendapat kritik pedas dari LBH Medan. Lembaga yang mendampingi dua transpuan yang menjadi korban itu, menyebut, putusan komisi etik adalah bentuk pembelaan institusi Polri terhadap anggotanya yang bermasalah. 

“Seharusnya Komisi etik polda sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Direktur LBH Medan Irvan Syaputra dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023). 

Menurut Irvan, dugaan rekayasa kasus dan pemerasan yang dilakukan termasuk pelanggaran berat. Mereka juga melanggar etika kelembagaan, pribadi dan kemasyarakatan. Apalagi, satu dari tiga terduga pelaku juga berstatus sebagai perwira.  

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Kedua, adanya permufakatan jahat. Ketiga, berdampak terhadap keluarga, masyarakat, institusi dan/atau menimbulkan akibat hukum, Keempat, menjadi perhatian publik (Viral). Kelima, melakukan tindak pidana,” ungkapya. 

Informasi yang dihimpun dari LBH Medan, para terduga pelaku rekayasa kasus antara lain berinisial; AKBP AJ, Ipda. LBH Medan mendesak, penuntut untuk melakukan banding. Mereka juga mendorong perkara pidana rekayasa kasus dan pemerasan itu terus diproses di kepolisian. “Jika hal tersebut tidak dilakuan maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih mabes Polri. Guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban,” tukas Irvan.

 

3. Bermula dari pemesanan jasa seks

4 Polisi Pemeras Transpuan Disanksi Demosi, LBH: Harusnya DipecatIlustrasi Seks (IDN Times/Arief Rahmat)

Tindak kriminal pemerasan itu bermula pada Senin (19/6/2023). Seorang transpuan berinisial D mendapat pesan singkat dari seseorang. Orang tersebut kemudian meminta jasa kepada D untuk berhubungan seks.

Dia juga meminta D mengajak satu temannya lagi. Motifnya untuk berhubungan seksual bertiga. Mereka kemudian diminta datang ke salah satu hotel di kota Medan. Setelah sampai di hotel, mereka langsung di suruh masuk ke dalam kamar.

Ketika di kamar hotel, tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk telanjang. Namun mereka hanya menggunakan pakaian dalam saja. “Melihat mereka telah menggunakan pakaian dalam, orang tersebut mengatakan 'saya mau bersih-bersih dulu ke kamar mandi'," ungkap Irvan.

Selang beberapa saat, polisi menggerebek mereka. Ada sekitar delapan personel Polda Sumut yang masuk ke dalam kamar.

Baca Juga: Pencak Silat Sumut Siap Akhiri Puasa Emas di PON 2024

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya