Memeras 2 Transpuan Rp50 Juta, 4 Polisi Dijatuhi Sanksi Etika

Mereka juga dipindahkan ke satuan lebih rendah

Medan, IDN Times - Polda Sumut telah menggelar sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) kepada empat personel, dikarenakan memeras dua transpuan sebesar Rp 50 juta, pada Selasa (11/7/2023) kemarin. Mereka adalah IPDA PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS.

Sidang berlangsung selama 5 jam, dimulai pukul 16:00 WIB sampai pukul 21:00 WIB, setelah molor enam jam.

1. Empat personel dijatuhi sanksi etika

Memeras 2 Transpuan Rp50 Juta, 4 Polisi Dijatuhi Sanksi EtikaPolda Sumut menggelar sidang KKEP kepada empat personel (Dok. Istimewa)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, empat personel itu dijatuhi sanksi etika berupa mengikuti pembinaan rohani, mental hingga pengetahuan profesi selama sebulan.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama 1 bulan,"kata Kombes Hadi, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Kloter 7 Tiba di Medan, Jemaah Haji yang Wafat Bertambah Jadi 34 Orang

2. Sanksi etika lain ialah kelakuan empat personel dinyatakan perbuatan tercela

Memeras 2 Transpuan Rp50 Juta, 4 Polisi Dijatuhi Sanksi EtikaIlustrasi Kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, sanksi etika lainnya ialah kelakuan empat personel itu dinyatakan perbuatan tercela.

Lalu, mereka juga diwajibkan meminta maaf kepada korban dan Polda Sumut di dalam persidangan kemarin.

3. Mereka juga di sanksi secara administrasi berupa demosi

Memeras 2 Transpuan Rp50 Juta, 4 Polisi Dijatuhi Sanksi EtikaIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, empat personel Ditrreskrimum itu juga di sanksi secara administrasi berupa demosi atau dipindahkan ke satuan lebih rendah.

Kemudian, mereka juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus (Patsus) di sel Bid Propam selama tujuh hari, periode 3 Juli hingga 10 Juli lalu.

Setelah diputus bersalah dan disanksi demosi, empat personel Ditrreskrimum itu menyebut masih mikir-mikir langkah kedepannya. "Terduga pelanggar menyatakan pikir-pikir atas putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, dua transpuan bernama D dan F turut dihadirkan menjadi saksi korban sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.

Baca Juga: 2 Transpuan Jadi Korban Pemerasan, Pelakunya Diduga Polisi Polda Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya