2 Transpuan Jadi Korban Pemerasan, Pelakunya Diduga Polisi Polda Sumut

Korban lapor ke LPSK karena merasa diintimidasi

Medan, IDN Times – Dua orang transpuan diduga menjadi korban pemerasan oleh personel Polda Sumatra Utara. Korbannya Kamaluddin alias Deca (27 tahun) dan Ryanto alias Puri (26 tahun).

Awalnya penyidik meminta 'uang damai' hingga Rp100 juta. Setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati angka Rp50 juta. Setelah uang ditransfer, mereka juga diminta membuat perjanjian yang diduga isinya untuk tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut.

Namun setelah kejadian pemerasan ini, kedua korban melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. Polda Sumut kini juga memeriksa empat personel yang diduga terlibat.

1. Awalnya korban dihubungi untuk memberikan jasa layanan seksual

2 Transpuan Jadi Korban Pemerasan, Pelakunya Diduga Polisi Polda SumutIlustrasi hotel (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menjelaskan, tindak kriminal pemerasan itu bermula pada Senin (19/6/2023). Deca mendapat pesan singkat dari seseorang. Orang tersebut kemudian meminta jasa kepada Deca untuk berhubungan seks.

Dia juga meminta Deca mengajak satu temannya lagi. Motifnya untuk berhubungan seksual bertiga. Mereka kemudian diminta datang ke salah satu hotel di kota Medan. Setelah sampai di hotel, mereka langsung di suruh masuk ke dalam kamar.  

"Ketika di kamar hotel, tamu yang masih berpakaian lengkap meminta mereka untuk telanjang. Namun mereka hanya menggunakan pakaian dalam saja, Melihat mereka telah menggunakan pakaian dalam, orang tersebut mengatakan 'saya mau bersih-bersih dulu ke kamar mandi'," ungkap Irvan.

2. Tiba-tiba ada penggerebekan oleh polisi, kemudian ada penawaran perdamaian pakai uang

2 Transpuan Jadi Korban Pemerasan, Pelakunya Diduga Polisi Polda SumutIlustrasi penggerebekan teroris. (IDN Times/Larasati Rey)

Selang beberapa saat, polisi menggerebek mereka. Ada sekitar delapan personel Polda Sumut yang masuk ke dalam kamar.

Deca dan rekannya diperiksa. Lalu ditemukan satu paket sabu-sabu. Padahal, Deca mengaku, mereka tidak membawa sabu-sabu.

"Kemudian anggota itu mengatakan mau nyabu kalian ya ? Ya udah ayo, ayo ikut ke kantor'. Akhirnya mereka dibawa ke Polda Sumut dengan menggunakan mobil, tetapi terpisah dengan tamu yang sebelumnya memesan Deca dan temanya," kata Irvan.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 24.00 WIB, seseorang yang diduga petugas kebersihan mendatangi mereka. Dia menawarkan agar mereka berdamai dengan penyidik.

"Sampaikan damai saja kepada ibu itu (penyidik), baiknya ibu itu, mudah-mudahan mau dia bantu, sampaikan lah, kalian mampunya berapa (uang)? Karena belum pernah melakukan hal tersebut, mereka pun (korban) mencoba paginya menyampaikan kepada yang diduga anggota polisi tersebut. 'Bu tolong bantu kami damai, kami punya uang 25 juta," ujar Irvan menirukan ucapan korban.

Menurut pengakuan korban, penyidik justru meminta nominal hingga Rp100 juta. Setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati angka Rp50 juta.

"Alhasil dikarenakan Deca sudah dalam keadaan tidak sehat dan berpikir akan berlarut-larut. Akhirnya menyepakati permintaan Rp50 juta itu. Terkait uang Rp50 juta tersebut (diduga) anggota polisi meminta dibayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau, ditransfer," ujar Irvan.

Seorang anggota polisi memberikan nomor rekening atas nama Sugiyanto. Kedua korban kemudian mengirimkan uang Rp50 juta ke rekening itu.

"Pasca hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yang diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut," kata Irvan.

Setelah itu, sekitar jam 13.00 kedua waria itu dibawa keluar ke Mapolda Sumut menggunakan mobil, mereka lalu diturunkan di depan Pengadilan Agama Medan.

3. Polda Sumut dalami laporan soal dugaan pemerasan

2 Transpuan Jadi Korban Pemerasan, Pelakunya Diduga Polisi Polda SumutIlustrasi penyelidikan. (Pixabay.com/geralt)

Irvan menduga kuat jika yang dialami Deca dan rekannya adalah tindak pidana pemerasan. Motifnya dengan dijebak. LBH Medan menilai tindakan tersebut telah melanggar pasal 1 (3), 28 UUD 1945 Jo pasal 368 KUHP jo UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM.

Didampingi LBH Medan, keduanya kemudian membuat laporan polisi, bernomor:STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan laporan ke dua korban sedang dalam proses penyelidikan. Kata Hadi, pihaknya sudah memeriksa empat orang personel.

"Di lain sisi penyidik propam juga secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan di dalam laporan saudara K alias D dan rekannya. Itu masih berjalan dan saat ini pemeriksaan masih berjalan," kata Hadi

Dari dugaan sementara terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum polisi yang dilaporkan korban, namun Hadi belum merincinya. 

"Sudah menjadi komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi kita tidak menolerir, bapak Kapolda tidak menolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi," tukas Hadi beberapa waktu lalu.

4. Ada dugaan intimidasi pascaperdamaian

2 Transpuan Jadi Korban Pemerasan, Pelakunya Diduga Polisi Polda Sumutilustrasi intimidasi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Persoalan ternyata tidak sampai di situ. Deca dan Fury mengaku didatangi sejumlah personel kepolisian usai laporan ke Propam Polda Sumut. Rumah Deca didatangi oleh seorang perwira bernama Komisaris Besar Budiman Bostang dan Ajun Komisaris Besar Budi.

Pihak LBH Medan juga mengaku dihubungi sejumlah pihak, termasuk orang yang mengaku personel Polda Sumut. Mereka meminta agar perkara di Propam tidak dilanjutkan. Bahkan ada tawaran agar uang Rp50 juta itu dikembalikan kepada kedua korban.

“Korban menolak tawaran itu. Karena selain perbuatan terduga pelaku ini merupakan tindak pidana, perbuatan ini juga bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan oknum kepolisian dan pelanggaran HAM bagi masyarakat yang dapat saja berulang yang bila tidak diproses tuntas secara hukum. Maka tidak akan menimbulkan efek jera bagi terduga pelaku. Ini juga harus menjadi pelajaran bagi personel lainnya,” kata Irvan.

5. Kedua korban meminta perlindungan LPSK

2 Transpuan Jadi Korban Pemerasan, Pelakunya Diduga Polisi Polda SumutGedung LPSK (IDN Times/Aryodamar)

Kedua korban juga sudah mendatangi Lembaga perlindungan saksi dan korban. Permohonan itu sudah diterima LPSK pada 27 Juni 2023.

Kasus ini, kata LBH Medan, sudah mencoreng muka kepolisian. Mereka meminta Kapolda Sumut memberikan sanksi serius kepada personel yang terlibat.

“Polda Sumut harus melakukan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh personelnya melaksanakan tugas dan kewajiban berpegang teguh pada perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia,” pungkasnya.

Baca Juga: Bocah SD di Medan Meninggal, Diduga Karena Bullying

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya