Sudah Ditahan, Mukmin DPO Narkoba Terancam Dicopot dari Anggota DPRD

PKB ancam lakukan pemecetan jika terbukti

Medan, IDN Times – Mukmin Mulyadi hanya tertunduk saat kamera awak media menyorotnya. Dengan baju tahanan berwarna merah dan peci di kepala, dia digiring ke dalam sel di Mapolda Sumut, Selasa (18/4/2023) malam.

Anggota DPRD Tanjungbalai yang baru dilantik lewat mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) selama ini menjadi buronan polisi. Kader PKB tersebut diduga terlibat kasus narkoba, perdagangan 2 ribu pil ekstasi.

1. Mukmin ditahan, kasusnya masuk penyidikan

Sudah Ditahan, Mukmin DPO Narkoba Terancam Dicopot dari Anggota DPRDIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Yemi Mandagi mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Status hukum Mukmin saat ini menjadi tersangka. Kasus narkoba yang menjerat Mukmin masuk tahap penyidikan.

“Kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM (Mukmin Mulyadi) kemudian kita lanjutkan konfriontir dengan saksi-saksi. Dan dilanjutkan dengan gelar perkara,” ungkap Yemi, Selasa (19/4/2023) malam.

Baca Juga: DPO Narkoba Jadi Anggota DPRD, Polda Sumut Selidiki Penerbitan SKCK

2. Terancam dicabut dari DPRD Tanjungbalai

Sudah Ditahan, Mukmin DPO Narkoba Terancam Dicopot dari Anggota DPRDMukmin Mulyadi, kader PKB buronan Polda Sumut yang dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai. (Istimewa)

Belum lagi merasakan menjadi anggota DPRD, Mukmin terancam dicopot. Bahkan PKB, partainya juga tidak segan akan memecatnya dari keanggotaan jika kasusnya terbukti.

PKB sendiri mengaku kecolongan hingga Mukmin sampai dilantik. Mukmin memenuhi semua persyaratan untuk menjadi PAW. Dia juga menyerahkan dokumen syarat PAW. Termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Tanjungbalai.

"Jika kepolisian menyatakan dan sudah terbukti bahwa ini adalah salah satu DPO, kita minta tindak tegas sesuai AD ART Partai. Sampai pada pemberhentian. Itu konsekuensinya,” ujar Bendahara PKB Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga, kepada IDN Times, Kamis (13/4/2023) malam.

3. Kolega Mukmin sudah dipidana

Sudah Ditahan, Mukmin DPO Narkoba Terancam Dicopot dari Anggota DPRDilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Mulyadi diduga terjerat kasus perdagangan 2.000 butir ekstasi di Tanjungbalai. Sejumlah rekan Mulyadi ditangkap dan diadili.

Penelusuran IDN Times lewat kanal resmi Mahkamah Agung, terungkap nama Mulyadi. Dalam berkas putusan Nomor 774/Pid.Sus/2021/PN Mdn, kasus narkotika itu bermula pada 15 Oktober 2020 lalu. Terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli ekstasi.

Lantas Robi menghubungi Mulyadi. Dia menanyakan stok ekstasi milik Mulyadi. “Mau berapa banyak? Datang kau ke gudang, malam ini biar cerita kita,” kata Mulyadi menjawab pertanyaan Robi, dalam dokumen putusan itu, Jumat (14/4/2023).

Robi menemui Mulyadi. Namun Mulyadi kembali mengatakan akan menelepon Gimin (terdakwa lain) soal stok ekstasi. Gimin bersedia menyediakan permintaan dari Mulyadi. Selanjutnya, Gimin menemui temannya bernama Boy (dalam daftar pencarian orang).

Gimin yang mendapat 2.000 ekstasi itu memberikannya kepada Mulyadi. Pada 16 Oktober 2020, polisi yang menyamar menemui Robi.  Mereka menyepakati penyerahan ekstasi itu di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungbalai.

Robi kemudian mengajak Mulyadi menemui pembeli. Bersama Gimin, mereka mengikuti Robi. Saat berada di dalam mobil Robi langsung menyerahkan 2.000 butir pil ekstasi tersebut kepada kedua polisi yang menyamar menjadi pembeli. Robi langsung ditangkap.

Saat itu, Mulyadi langsung kabur. Sementara Gimin ditangkap. Sejak saat itu, polisi memasukkan Mulyadi dalam daftar buronan.

Dalam kasus ini Robi divonis 9 tahun penjara. Sementara Gimin divonis 10 tahun penjara. Gimin mengajukan banding. Vonisnya berubah menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: PKB Kecolongan, Lantik Buronan Polisi Jadi PAW DPRD Tanjungbalai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya