Pengacara Heran JPU Tak Hadirkan Saksi Lagi di Sidang Kematian Paino

Irwansyah: Di sidang Tosa Ginting hadir, inikan aneh?

Langkat, IDN Times - Penasihat hukum atau pengacara terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan kecewa atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat dalam menghadirkan saksi pada dipersidangan, pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino. Persidangan yang digelar di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (11/7/2023) sore.

Sidang seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi Sumarti alias Mpok Atik, Joko, Rudi, dan Asifa, untuk dilakukan konfrontir dengan penyidik Polres Langkat (Verbalisan).

1. Berikut alasan ketidakhadiran saksi menurut JPU di persidangan

Pengacara Heran JPU Tak Hadirkan Saksi Lagi di Sidang Kematian PainoTerdakwa Tosa Ginting, saat sidang eks DPRD Langkat Paino tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sayangnya, keempat saksi tidak hadir. Dua di antaranya yaitu, Sumarti dan Joko tidak hadir tanpa alasan atau keterangan. Padahal, Sumarti dan Joko dapat hadir pada sidang pembunuhan eks anggota DPRD Langkat, berkas perkara terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting beberapa hari yang lalu.

Sedangkan itu saksi Asifa berdasarkan keterangan JPU, keberadaanya sudah tidak diketahui lagi. Saksi Rudi berhalangan hadir karena menjaga istrinya yang sedang dalam perawatan medis karena sakit. Irwansyah Putra Nasution penasihat hukum terdakwa Tato dan Sahdan saat dikonfirmasi mengatakan, saksi Sumarti dan Rudi berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.

"Mereka berdua perannya sangat penting dalam peristiwa pembunuhan Paino. Peran saksi Sumarti dalam pembunuhan Paino yakni menyerahkan senjata api kepada terdakwa Sahdan. Hal itu dituangkan dalam BAP, namun beberapa waktu lalu, Sumarti mencabut keterangan di persidangan," kata Irwansyah, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga: Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus Paino

2. Aneh, pasal pembunuhan berencana bisa berubah saat dakwaan

Pengacara Heran JPU Tak Hadirkan Saksi Lagi di Sidang Kematian PainoIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Diakui Irwansyah, sedangkan saksi Rudi dalam persidangan terungkap fakta, berperan sebagai orang yang membuang senjata api. "Jadi kita minta keterangannya dikonfrontir untuk mencari kebenaran. Hakim sudah setuju. Berdasarkan keterangan kedua terdakwa (Tato dan Sahdan), pemilik senjata api untuk membunuh Paino yang digunakan eksekutor Dedi Bangun, merupakan milik dari terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting," jelas Irwansyah.

Penasihat hukum terdakwa Tato dan Sahdan menegaskan, kecewa dengan kinerja jaksa penuntut (JPU) yang dalam hal ini mewakili korban.

"Sudah jelas penyidik hanya menyangkakan pasal 340 KUHP dalam penyidikannya berdasarkan saksi dan barang bukti, namun jaksa menambahkan Pasal 338 dan 353 Jo 55 KUHP. Semuanya berubah pada saat dakwaan, inikan aneh. Jelas itu pembunuhan berencana, tapi digiring dengan pasal-pasal yang lebih ringan," ucap Irwansyah.

3. Persidangan terdakwa Tosa Ginting, saksi Joko dan Sumarti dapat dihadirkan

Pengacara Heran JPU Tak Hadirkan Saksi Lagi di Sidang Kematian PainoSidang pembunuhan Eks DPRD Langkat yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ istimewa)

Saksi-saksi di persidangan terdakwa Tato dan Sahdan, Irwansyah menambahkan banyak yang tidak dapat dihadirkan jaksa. "Di dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting, saksi Joko dan Sumarti dapat dihadirkan. Ini kan aneh," ucap Irwansyah.

"Terdakwa Tato dan Sahdan hingga saat ini akan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya di persidangan Pengadilan Negeri Stabat, meskipun berulang kali mendapatkan ancaman intimidasi dan akan dibunuh orang-orang yang diduga suruhan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa," sambungnya.

Sementara itu, dalam persidangan, JPU menjelaskan jika pemberitahuan pemanggilan saksi telah disampaikan kepada yang bersangkutan secara lisan dan juga telah dilakukan pemanggilan secara tertulis melalui surat. Bahkan penasihat hukum Tato dan Sahdan sempat berdebat dengan JPU karena gagalnya menghadirkan para saksi.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara sempat memukul palu melerai debat yang terjadi antara penasihat hukum terdakwa dengan JPU. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan, dan kembali digelar pada, Senin (17/7/2023)  mendatang, sembari menegaskan kepada JPU agar saksi Sumarti, Joko dan Rudi dapat dihadirkan dipersidangan. Sementara saksi Asifa jika telah pindah domisili dan tidak diketahui keberadaanya, disertai dengan bukti atau surat.

Baca Juga: Sidang Kematian Eks DPRD Langkat, Saksi Kembali Bantah Isi BAP 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya