Seleksi Komisioner KPID Sumut Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Medan, IDN Times - Seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 resmi dibuka. Proses rekrutmen ini akan berlangsung selama satu bulan, mulai 20 April hingga 20 Mei 2026.
Yuk cek cara daftar dan syarat-syaratnnya:
1. Pendaftaran dibuka sebulan, terbuka untuk publik

Pengumuman seleksi disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Selasa (14/4/2026). Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica, menyebut proses ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
“Seleksi ini terbuka bagi masyarakat Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, serta memiliki komitmen kuat terhadap pengawasan penyiaran yang sehat, independen, dan berkualitas,” ujar Corry.
Seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 serta regulasi Komisi Penyiaran Indonesia terkait tata cara pemilihan anggota KPI.
2. Syarat ketat, kandidat harus independen

Calon peserta diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria, mulai dari latar belakang pendidikan minimal sarjana hingga rekam jejak yang baik. Selain itu, aspek integritas dan independensi menjadi poin utama dalam seleksi.
Peserta juga tidak boleh memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa maupun jabatan di lembaga legislatif, yudikatif, atau pemerintahan. Posisi ini juga menuntut sikap nonpartisan serta pemahaman di bidang penyiaran.
3. Berkas administrasi lengkap, termasuk makalah visi-misi

Selain memenuhi syarat umum, peserta diwajibkan melengkapi dokumen administrasi. Di antaranya curriculum vitae, makalah visi-misi sepanjang 7–10 halaman, hingga surat pernyataan independensi.
Dokumen pendukung lain seperti surat keterangan sehat, bebas narkoba, serta SKCK juga menjadi bagian dari seleksi administrasi. Informasi lengkap mengenai tahapan dan mekanisme pendaftaran dapat diakses melalui laman resmi KPID Sumut.
















