Memasuki Cuaca Ekstrem, Pemerintah Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana

- Pemerintah Aceh menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi 13–20 April 2026 setelah peringatan BMKG soal potensi hujan lebat, angin kencang, dan petir di hampir seluruh wilayah.
- Seluruh kabupaten kota diminta mengaktifkan posko siaga darurat 24 jam serta memantau kondisi cuaca secara real-time bersama BPBD, BPBA, dan BMKG untuk meminimalisir risiko bencana.
- Pemerintah daerah diperintahkan melakukan mitigasi seperti normalisasi drainase dan sungai, pemangkasan pohon rawan tumbang, serta menyiapkan TRC, alat berat, logistik, dan jalur evakuasi aman.
Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Aceh menetapkan status siaga bencana hidrometeorologi untuk sejumlah wilayah kabupaten kota di Tanah Rencong. Penetapan itu menyusul peringatan dini cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait potensi hujan.
“Status siaga bencana hidrometeorologi mulai 13 hingga 20 April 2026,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, dalam keterangan tertulis yang IDN Times terima, Selasa (14/4/2026).
1. Potensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir

Nasir menyampaikan Aceh berpotensi hujan lebat disertai angin kencang dan petir dalam beberapa hari ke depan.
Berdasarkan informasi BMKG, kata dia, kondisi atmosfer di wilayah Aceh saat ini dipengaruhi oleh pola siklonik, belokan angin (shearline), serta konvergensi yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan awan hujan.
Dampaknya, hampir seluruh wilayah Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, khususnya pada periode 11 hingga 20 April 2026.
2. Mengaktifkan kembali posko dan memantau secara real-time

Merespons kondisi tersebut, Sekda Aceh menginstruksikan pemerintah kabupaten kota untuk segera mengaktifkan posko siaga darurat selama 24 jam penuh, terutama di titik-titik rawan bencana.
“Kami meminta BPBD di kabupaten/kota untuk melakukan aktivasi posko dan memantau perkembangan cuaca secara real-time bersama BMKG dan BPBA,” ujar Nasir.
“Periode siaga ini sangat krusial guna meminimalisir dampak risiko,” imbuhnya.
3. Pemerintah daerah diminta untuk mitigasi dan normalisasi infrastruktur air

Sekda juga mengatakan langkah mitigasi tidak boleh ditunda. Pemerintah daerah diminta segera melakukan normalisasi infrastruktur air melalui pembersihan drainase, sungai, serta pengerukan sedimentasi guna mencegah luapan air.
Selain itu, upaya pencegahan juga mencakup pemangkasan pohon rawan tumbang serta pengamanan baliho dan utilitas berisiko tinggi.
“Petugas lapangan diminta meningkatkan patroli rutin di kawasan rawan banjir, tanah longsor, serta daerah aliran sungai (DAS) yang kritis,” kata Nasir.
Dalam aspek kesiapsiagaan darurat, Pemerintah Aceh menginstruksikan mobilisasi Tim Reaksi Cepat (TRC) beserta penempatan alat berat di titik-titik siaga.
Sarana pendukung seperti perahu motor, kendaraan evakuasi, logistik darurat, hingga tenda pengungsian harus dalam kondisi siap pakai. Jalur evakuasi dan lokasi pengungsian juga diminta untuk diverifikasi ulang guna memastikan keamanannya.
Lebih lanjut, Sekda menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penanganan bencana.
Koordinasi intensif harus dilakukan antara pemerintah daerah dengan TNI/Polri serta instansi vertikal seperti BPJN, BWSS, SAR, PLN, dan Telkom guna memastikan kelancaran komunikasi dan respons cepat saat kondisi darurat.
Optimalisasi sistem peringatan dini (Early Warning System/EWS) juga menjadi perhatian utama.
Para camat, keuchik, dan perangkat desa diminta aktif menyebarkan informasi cuaca dan peringatan dini kepada masyarakat melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk grup WhatsApp, sirine desa, dan media lokal.
Di akhir arahannya, M. Nasir meminta seluruh bupati dan wali kota untuk melaporkan perkembangan situasi dan kesiapsiagaan wilayahnya secara rutin kepada Pemerintah Aceh.
“Jangan ada informasi yang terputus. Serangkaian langkah preventif ini diharapkan mampu meminimalisir risiko dampak cuaca ekstrem selama periode siaga yang berlangsung hingga 20 April 2026,” tutupnya.
















