Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditangkap Kasus Narkoba, DJ dan Selebgram Medan Direhabilitasi 3 Bulan

Ditangkap Kasus Narkoba, DJ dan Selebgram Medan Direhabilitasi 3 Bulan
Dokumentasi saat penggerebekan di kediaman DJ Ka (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • DJ Ka, selebgram dan DJ asal Medan, ditangkap atas kepemilikan narkoba dan diputuskan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan setelah hasil asesmen empat pihak terkait.
  • Dua asisten rumah tangga DJ Ka, RA dan NA, juga direhabilitasi karena hasil tes urine positif narkoba namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran.
  • DJ Ka mengaku menggunakan narkotika jenis sabu dan cairan pod vaping untuk menambah energi serta kepercayaan diri saat tampil di panggung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - DJ sekaligus selebgram Medan berinisial TM atau lebih akrab disapa DJ Ka, beberapa waktu lalu ditangkap Polrestabes Medan atas kepemilikan narkoba. Di kediamannya, polisi menyita pod vaping liquid merk Lamborghini 88 yang berisi cairan mengandung narkotika, serta 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 bong lengkap dengan kaca pirex berisi sisa sabu.

Perempuan yang sekaligus menjadi Brand Ambassador (BA) salah satu klinik kecantikan itu ditangkap bersama dengan 2 Asisten Rumah Tangganya (ART). Sudah sebulan ia ditangkap. Polisi membeberkan bahwa DJ Ka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

1. DJ Ka harus jalani rehabilitasi selama 3 bulan

-
Barang bukti yang disita polisi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf, membeberkan kondisi terkini DJ Ka. Terhitung sudah 31 hari DJ Ka ditangkap pihaknya.

"Terkait diamankannya ataupun ditangkapnya salah satu selebgram maupun Disk Joki Medan inisial K. Hari ini tepatnya sudah memasuki hari ke-31 di mana yang bersangkutan, dari barang bukti yang diamankan berupa satu buah vape yang utuh," kata Rafli, Selasa (14/4/2026).

Dari hasil asesmen 4 pihak, meliputi penyidik BNN, Kejaksaan, Kepolisian, dan dokter BNN, DJ Ka secara resmi direhabilitasi.

"Setelah kita lakukan asesmen bersama penyidik BNN, Kejaksaan, dari pihak kepolisian, dan dokter BNN, dinyatakan untuk direhab selama 3 bulan," lanjutnya.

2. 2 ART yang bekerja di kediaman DJ Ka juga direhabilitasi

-
Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Rafli menjelaskan alasan mengapa pihaknya memutuskan untuk merehabilitasi sang DJ. Perempuan berusia 25 tahun itu positif narkoba namun tak terlibat sebagai bagian dari jaringan.

"Jadi, ya, karena yang pertama kenapa direhab yaitu urine yang bersangkutan positif dan dia pengguna. Namun dan yang utama dirinya tidak terindikasi adanya jaringan. Jadi kita nyatakan rehab dan hari ini sudah memasuki hari ke-31," ungkap Rafli.

DJ Ka tidak direhabilitasi seorang diri, 2 ART yang bekerja di kediamannya juga mendapat perlakuan yang sama. Mereka adalah RA dan NA.

"Urine ketiganya positif narkoba dan tidak ada indikasi jaringan. Kalau yang menjual narkoba inisial BB masih kita lakukan trekking maupun pengejaran," bebernya.

3. Motif DJ Ka konsumsi narkoba: biar energik saat show

-
Dokumentasi saat penggerebekan di kediaman DJ Ka (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Sebelumnya, DJ Ka ditangkap polisi pada Rabu (11/3/2026). Ditangkapnya sang DJ muda itu bermula dari sang asisten rumah tangga yang bekerja bersamanya, RA dan NA. Mereka lebih dulu diciduk karena ketahuan menerima pesanan narkotika yang diantar ojek online.

"Di depan perumahan Jangka Residence, petugas melihat seorang driver online menyerahkan satu plastik putih kepada seorang laki-laki yang keluar dari dalam rumah dan mencurigai. Selanjutnya petugas berlari ke arah rumah itu, namun laki-laki yang menerima plastik berlari masuk ke dalam rumah sambil mencampakkan plastik tersebut," ujar Rafli Yusuf, Rabu (11/3/2026) lalu.

Laki-laki yang menerima paket berisi narkotika itu ialah RA, seorang asisten rumah tangga. Ia ditangkap bersama temannya sesama asisten rumah tangga berinisial NA yang turut terlibat.

"Di dalam rumah, tim menemukan pakaian jump suit jeans yang di kantong belakangnya didapati 1 pod vaping liquid merk Lamborghini 88 yang berisi cairan mengandung narkotika. Setelah RA diinterogasi, ia mengatakan tidak mengetahui milik siapa catridge pod tersebut dan mengaku hanya disuruh oleh NA untuk mengambil paket dari driver online. Kemudian NA mengaku bahwa pemilik barang bukti tersebut adalah TM als Ka," sebutnya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar DJ Ka, polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan 1 bong lengkap dengan kaca pirex berisi sisa sabu dari dalam lemari pakaian. Kemudian di meja hias kamarnya tim menyita 4 device merk Relx, 1 catrdige pod bekas pakai merk Labubu, 1 device merk Joiway, 1 device merk Infy, dan 3 mancis.

"Tujuan tersangka membeli narkotika adalah untuk digunakan pribadi. Ia juga mengaku sudah 5 bulan menggunakan narkotika jenis sabu maupun catrdige pod yang berisi cairan narkotika. Ia juga pernah menggunakan narkotika bersama asistennya RA dan NA. Jadi dapat disimpulkan bahwa ketiganya pengguna narkoba jenis sabu dan etomidate (pod vaping liquid) dan positif methamphetamina," jelas Rafli.

Saat disinggung apakah sang DJ pernah mengonsumsi narkoba saat manggung, Kompol Rafli membenarkannya.

"Saat mau melakukan show ataupun saat mau melakukan konser hingga undangan, yang bersangkutan pernah menggunakannya (narkotika) saat tampil. Motif menggunakan narkotika dalam pod vaping liquid merk Lamborghini 88 adalah untuk menambah kepercayaan diri beliau dan menjaga semangat DJ tersebut agar tetap aktif," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More