Eksploitasi Anak, Penjual Buah Potong di Banda Aceh Ditangkap 

Menyuruh anak-anak jualan, raup untung Rp1 juta per hari 

Banda Aceh, IDN Times - Pria berinisial SAF (26) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh. 

Pasalnya, pria warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut melakukan tindak pidana eksploitasi secara ekonomi terhadap empat orang anak di bawah umur.

“Ia ditangkap di kawasan Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (KP) Fadillah Aditya Pratama, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (12/7/2023).

1. Anak kekurangan faktor ekonomi menjadi korban

Eksploitasi Anak, Penjual Buah Potong di Banda Aceh Ditangkap Ilustrasi eksploitasi anak. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pelaku ditangkap personel Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, pada Senin, 26 Juni 2023. Kepada petugas dia mengaku bahwa korban merupakan anak yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya. Rata-rata keluarga korban yang memiliki masalah ekonomi.

“Untuk melancarkan aksinya, pelaku menyasar anak yang di bawah umur tersebut dengan melihat dari sisi faktor ekonomi keluarga korban,” ujar Fadillah.

Baca Juga: Aceh Terima Pajak Rp2,47 Triliun pada Semester I 2023

2. Pelaku untung Rp1 juta dari menyuruh korban menjual buah potong

Eksploitasi Anak, Penjual Buah Potong di Banda Aceh Ditangkap ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam melancarkan aksinya, SAF menawarkan kepada empat korban yang masih berusia 8-13 tahun untuk ikut dengannya bekerja menjual buah potong di tempat keramaian serta persimpangan lampu lalu lintas Kota Banda Aceh.

Dijanjikan upah Rp2 ribu untuk setiap porsi yang terjual, anak-anak tersebut diberikan 30-50 porsi buah potong jambu biji atau jambu klutuk telah dikemas. Harga jual per porsinya sekitar Rp10 ribu.

“Dari hasil penjualan, tersangka dapat menghasilkan 120 cup (porsi) buah potong per harinya dengan untung hampir Rp1 juta per hari,” ungkap.

“Pekerjaan yang diberikan kepada anak di bawah umur tersebut dimulai pada bulan Februari hingga akhir Juni kemarin,” imbuhnya.

3. Korban anak sementara waktu dititipkan di dinas sosial

Eksploitasi Anak, Penjual Buah Potong di Banda Aceh Ditangkap Ilustrasi anak-anak. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Pengungkapan kasus ini, selain menahan pelaku tim dikatakan Fadillah, juga turut menyita empat keranjang berisi jambu potong serta becak yang digunakan untuk membawa para korban. 

Tersangka SRF saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mengembangkan kasus dengan membidik pelaku lain yang diduga mengeksploitasi anak.

Atas perbuatannya, SRF dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini kami dapati tersangka tunggal. Tapi ada beberapa titik yang sedang kami senter. Akan kami kembangkan, kami akan tindak tegas,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

“Empat korban anak kita titipkan ke Dinas Sosial Banda Aceh. Kebanyakan korban ini sudah putus sekolah karena berasal dari keluarga kurang mampu,” tambahnya.

Baca Juga: Usai Kepergok Mencuri, Seorang Pria di Langkat Mendadak Tewas 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya