TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LBH Medan Buka Posko Pengaduan Pelanggaran HAM COVID-19

Masyarakat jangan takut melapor jika ada pelanggaran

ilustrasi pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Medan, IDN Times – Sudah 18 bulan pandemik berlangsung di Indonesia. Kasusnya masih terbilang tinggi. Penanganan yang dilakukan oleh pemerintah masih terus dihujani kritik.

Di Sumatra Utara, peningkatan kasus masih terjadi. Angka kasus hariannya juga  masih tinggi.

Penanganan dari pemerintah juga berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kondisi ini menjadi sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Baca Juga: 5 Barang yang Perlu Dibawa ke Mal saat Pandemik

1. Penanganan yang tidak maksimal bisa berbuah pelanggaran

Ilustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Sampai saat ini, begitu banyak informasi terkait buruknya penanganan. Bahkan menjurus pada pelanggaran HAM.

“Ini yang mendorong kita LBH Medan untuk membuka posko pengaduan,” ujar Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH Medan Maswan Tambak dalam keterangan resminya, Kamis (2/9/2021).

2. Masyarakat yang menjadi korban dan terkena dampak buruknya penanganan COVID-19 bisa bikin aduan

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Selama ini, sejumlah kasus terkait COVID-19 begitu santer. Begitu juga terkait penanganannya.

Sebut saja kasus alat swab bekas yang membuat ribuan orang menjadi korban. Kemudian, terkait penunggakan insentif tenaga kesehatan, kesulitan memeroleh vaksin dan kasus-kasus lainnya. LBH Medan mengkategorikan ini adalah bentuk pelanggaran HAM. Apalagi jika pemerintah justru melakukan pembiaran.

“Berdasarkan hal di atas tersebut, LBH Medan berpendapat bahwa rasio (angka) penularan Covid-19 sangat tinggi dan berdampak dengan aktivitas atau kegiatan masyarakat dan juga menimbulkan berbagai permasalahan (Sosial, Hukum, Ekonomi bahkan politik),” ujar Maswan.

Baca Juga: COVID-19 Sumut, Vaksinasi Ibu Hamil Mulai Digeber

Berita Terkini Lainnya