Terdakwa Kasus Penipuan terhadap Anggota DPR RI Divonis Bebas
Ia tidak terbukti melakukan penipuan sebesar Rp4 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Halim Wijaya, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPR RI divonis bebas oleh hakim. Ia dinyatakan tak terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 4 miliar dengan modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR RI dari Partai Nasdem Rudi Hartono Bangun. Oleh karena itu, hakim memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan.
“Menyatakan terdakwa Halim Wijaya tidak terbukti bersalah melakukan penipuan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Hakim Ketua, Mery Donna Tiur Pasaribu di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan Penjara
1. JPU Rahmi sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara
Usai membacakan putusan, hakim menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina. JPU Rahmi sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara. Ia mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita mengajukan kasasi,” ucap Rahmi.
Terdakwa Halim Wijaya, mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Hal itu disampaikan di ruang persidangan. Menurutnya, putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan. Selain itu, ia juga berharap agar rekannya yakni terdakwa Siska juga dapat dibebaskan. Katanya, Siska juga korban dalam perkara ini.
“Inilah kebenarannya, semua yang dituduhkan kepada saya adalah kebohongan. Yang dia (Rudi Hartono) lakukan itu adalah untuk kepentingan pilkada dia. Tapi kami yang dijadikan korban,” kata Halim.
Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp3 Miliar, Afrizal Divonis 3,5 Tahun Penjara