TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Kasus Penipuan terhadap Anggota DPR RI Divonis Bebas

Ia tidak terbukti melakukan penipuan sebesar Rp4 miliar

Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times - Halim Wijaya, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPR RI divonis bebas oleh hakim. Ia dinyatakan tak terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 4 miliar dengan modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR RI dari Partai Nasdem Rudi Hartono Bangun. Oleh karena itu, hakim memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. 

“Menyatakan terdakwa Halim Wijaya tidak terbukti bersalah melakukan penipuan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Hakim Ketua, Mery Donna Tiur Pasaribu di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5/2021). 

Baca Juga: Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan Penjara

1. JPU Rahmi sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai membacakan putusan, hakim menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina. JPU Rahmi sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara. Ia mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita mengajukan kasasi,” ucap Rahmi.

Terdakwa Halim Wijaya, mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Hal itu disampaikan di ruang persidangan. Menurutnya, putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan. Selain itu, ia juga berharap agar rekannya yakni terdakwa Siska juga dapat dibebaskan. Katanya, Siska juga korban dalam perkara ini. 

“Inilah kebenarannya, semua yang dituduhkan kepada saya adalah kebohongan. Yang dia (Rudi Hartono) lakukan itu adalah untuk kepentingan pilkada dia. Tapi kami yang dijadikan korban,” kata Halim.

2. Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan jika awalnya perempuan bernama Siska dengan modus dapat melihat hal gaib kepada Rudi yang disebutkan sedang diincar KPK

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Berikut dakwaan JPU Rahmi Shafrina yang tidak terbukti. Pada tahun 2015, Siska Sari W Maulidhina alias Siska mengenal Rudi Hartono Bangun (korban) melalui temannya bernama Liza. Setelah perkenalan tersebut, Siska dan Rudi sering berkomunikasi via WhatsApp (WA).

Pada tahun 2016, Siska sering bercerita pada Rudi tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan. Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan.

Lalu, Rudi bersama Joni Iskandar yang merupakan anggota Brimob, bertemu dengan Siska. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Alhasil, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Beberapa hari kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp3 Miliar, Afrizal Divonis 3,5 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya