Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan Penjara

Terbukti bersalah terkait penipuan investasi

Medan, IDN Times - Dua kakak beradik Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak, masing-masing dituntut satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara. Keduanya dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sehingga mengakibatkan korbannya, Rudy mengalami kerugian sebesar Rp3,6 miliar.

1. Keduanya secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 378

Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan PenjaraPengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

JPU Randi Tambunan menyatakan keduanya secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Tanuwijaya Pratama alias Awi dan Robert Sulistian alias Atak, masing -masing selama satu tahun enam bulan penjara dengan perintah terhadap terdakwa dilakukan penahanan," kata JPU Randi Tambunan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/5).

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan warga Komplek Graha Metropolitan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia dan warga Jalan Jalak IV Medan Marelan ini, belum berdamai dan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringgankan kedua terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Immannuel Tarigan menunda persidangan hingga minggu depan guna memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi).

Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp3 Miliar, Afrizal Divonis 3,5 Tahun Penjara

2. Berawal dari bujukan terdakwa agar korban mau berinvestasi di perusahaannya

Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan PenjaraDok.Pribadi/IDN Times

Diketahui kasus ini bermula pada Maret 2016. Bertempat di rumah makan Jalan Gunung Krakatau Kota Medan, kedua terdakwa bertemu dengan Rudy (korban) lalu membujuknya agar kerja sama investasi modal usaha di perusahaan CV. Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture. Pembagian keuntungan 33 persen.

Kedua terdakwa juga berjanji ke Rudy akan membuka perusahaan baru dan akan mengalihkan modal Rudy ke perusahaan baru tersebut untuk mempermudah pembukuan dan perhitungan keuntungan perusahaan meubel yang akan dijalankan kedua terdakwa.

Rudy pun akhirnya memberikan modal uang dan barang senilai sekitar total Rp3.610.000.000,. Pemberian modal itu dalam beberapa tahap dari kurun waktu sejak bulan Maret 2016 sampai dengan Mei 2017. Ternyata terdakwa tidak mempergunakan uang modal investasi yang diberikan Rudy tersebut untuk biaya operasional usaha meubel, melainkan membayar hutang.

Selain itu, membayar sewa gudang di Jalan Empat No. 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko dan renovasi ruko, untuk down payment pembelian dua unit mobil Pick Up, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.

3. Terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan 33 persen seperti yang dijanjikan

Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan PenjaraIlustrasi e-money. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian pada Mei 2017, Rudy menjumpai terdakwa dan menanyakan tentang pembukuan dan laporan keuangan usaha yang mereka jalankan, ternyata terdakwa tidak dapat menunjukkannya. Akhirnya diketahui ternyata selama ini para terdakwa telah melakukan rangkaian kebohongan kepadai Rudy yaitu nama Rudy tidak dimasukkan menjadi persero pengurus pada CV. Permata Deli, terdakwa juga tidak ada mengalihkan modal Rudy tersebut ke perusahaan yang baru. Kemudian terdakwa tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 33 persen kepada Rudy sebagaimana yang dijanjikannya.

Mengetahui perbuatan terdakwa tersebut sehingga Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikannya untuk segera dikembalikan. Terdakwa berjanji akan mengembalikan semua modal Rudy selama 18 bulan dengan sarana pembayaran 18 lembar Bilyet Giro Panin Bank sesuai dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh terdakwa.

Namun ternyata bilyet giro tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring dan hanya dapat dicairkan satu. Sedangkan sisanya tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup. Akibat perbuatan para terdakwa sehingga Rudy mengalami kerugian sekitar sebesar Rp3,6 miliar.

Baca Juga: Terima Suap, 14 Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 4 hingga 5 Tahun Bui

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya