Gelapkan Pajak Rp3 Miliar, Afrizal Divonis 3,5 Tahun Penjara

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa

Medan, IDN Times - Direktur CV Camar Indah, Afrizal Sahar Mulya (44) dijatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti menggelapkan pajak sebesar Rp3 miliar lebih. Warga Garu II B, Kecamatan Medan Amplas ini juga dikenakan denda sebesar Rp10.123.209.879 dan subsider 8 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Afrizal Sahar Mulya selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 3 kali Rp3.374.403.293 dengan total Rp10.123.209.879," ucap Hakim Ketua, Denny Lumban Tobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/5/2021).

"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan," tambahnya.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi, Ratu Entok: Yang Saya Sampaikan itu Suara Hati

1. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara di bidang perpajakan

Gelapkan Pajak Rp3 Miliar, Afrizal Divonis 3,5 Tahun PenjaraIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim mengatakan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara di bidang perpajakan. Sedangkan hal yang meringakan terdakwa belum pernah dihukum. 

"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim Denny.

2. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Gelapkan Pajak Rp3 Miliar, Afrizal Divonis 3,5 Tahun PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar selama 4 tahun penjara. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa menyatakan terima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. 

3. Terdakwa menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya

Gelapkan Pajak Rp3 Miliar, Afrizal Divonis 3,5 Tahun PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU Polim Siregar, dalam dakwaannya mengatakan, pada tahun 2010, terdakwa Afrizal Sahar Mulya beserta sejumlah rekannya sepakat mendirikan perusahaan ekspor-impor dengan nama CV Camar Indah. Selanjutnya, CV Camar Indah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 8 November 2010.

Adapun Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) CV Camar Indah berdasarkan kode adalah perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak sedangkan faktanya CV Camar Indah, bergerak dalam bidang jasa importir.

"Tugas terdakwa selaku Direktur CV Camar Indah adalah menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan perusahaan atau yang diterbitkan oleh CV Camar Indah termasuk dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang)," ujar JPU.

Namun, yang melaksanakan kegiatan operasional CV Camar Indah di lapangan adalah Sudirman (sudah meninggal). Selain CV Camar Indah, Sudirman juga memiliki perusahaan yang bergerak di Bidang Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yakni PT Mitra Jaya Bahari.

Dalam kurun waktu Juli 2013 sampai Desember 2015, terdakwa telah menerbitkan dan menandatangani faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.374.403.293.

Baca Juga: Ustaz Somad Menikah Lagi, 10 Potret Mellya Juniarti Mantan Istrinya 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya