Terdakwa Kasus Penipuan terhadap Anggota DPR RI Divonis Bebas

Ia tidak terbukti melakukan penipuan sebesar Rp4 miliar

Medan, IDN Times - Halim Wijaya, terdakwa kasus penipuan terhadap anggota DPR RI divonis bebas oleh hakim. Ia dinyatakan tak terbukti melakukan penipuan sebesar Rp 4 miliar dengan modus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terhadap anggota DPR RI dari Partai Nasdem Rudi Hartono Bangun. Oleh karena itu, hakim memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari tahanan. 

“Menyatakan terdakwa Halim Wijaya tidak terbukti bersalah melakukan penipuan. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Hakim Ketua, Mery Donna Tiur Pasaribu di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/5/2021). 

1. JPU Rahmi sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara

Terdakwa Kasus Penipuan terhadap Anggota DPR RI Divonis BebasIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai membacakan putusan, hakim menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina. JPU Rahmi sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun 8 bulan penjara. Ia mengatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). “Kita mengajukan kasasi,” ucap Rahmi.

Terdakwa Halim Wijaya, mengatakan sangat mengapresiasi putusan majelis hakim. Hal itu disampaikan di ruang persidangan. Menurutnya, putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan. Selain itu, ia juga berharap agar rekannya yakni terdakwa Siska juga dapat dibebaskan. Katanya, Siska juga korban dalam perkara ini. 

“Inilah kebenarannya, semua yang dituduhkan kepada saya adalah kebohongan. Yang dia (Rudi Hartono) lakukan itu adalah untuk kepentingan pilkada dia. Tapi kami yang dijadikan korban,” kata Halim.

Baca Juga: Dugaan Penipuan Rp3,6 Miliar, Kakak Beradik Dituntut 18 Bulan Penjara

2. Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan jika awalnya perempuan bernama Siska dengan modus dapat melihat hal gaib kepada Rudi yang disebutkan sedang diincar KPK

Terdakwa Kasus Penipuan terhadap Anggota DPR RI Divonis BebasIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Berikut dakwaan JPU Rahmi Shafrina yang tidak terbukti. Pada tahun 2015, Siska Sari W Maulidhina alias Siska mengenal Rudi Hartono Bangun (korban) melalui temannya bernama Liza. Setelah perkenalan tersebut, Siska dan Rudi sering berkomunikasi via WhatsApp (WA).

Pada tahun 2016, Siska sering bercerita pada Rudi tentang hal gaib yakni bahwa kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan. Karena masih ada keturunan Ratu Pantai Selatan yang disebutnya Uti, Siska mengaku memiliki indra keenam (Indigo) dan dapat melihat hal-hal gaib kepada Rudi.

Pada Februari 2017, Siska menyampaikan bahwa Rudi sedang diincar oleh KPK untuk menjadi target OTT. Beberapa hari kemudian, Rudi diajak bertemu oleh Siska di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan.

Lalu, Rudi bersama Joni Iskandar yang merupakan anggota Brimob, bertemu dengan Siska. Di situ, Siska menyampaikan, bahwa Ratu Pantai Selatan ingin bertemu dengan Rudi. Alhasil, Rudi masuk ke kamar hotel berdua dengan Siska untuk melakukan ritual.

Beberapa hari kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan berkata bahwa jin-jin anak buahnya bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. Tapi syaratnya, harus ada bayi merah baru lahir yang jadi tumbal. Namun, Rudi bingung kemana harus dicari tumbal tersebut.

3. Selanjutnya dalam dakwaan JPU Rahmi Shafrina juga disebutkan jika Rudi sampai menjual mobilnya dan mengalami kerugian hingga Rp4 miliar lebih

Terdakwa Kasus Penipuan terhadap Anggota DPR RI Divonis Bebas(Ilustrasi uang) IDN Times/Reza Iqbal

Selanjutnya, Siska mengatakan akan mencari tumbal yang lain. Selang beberapa hari, Siska mengatakan tumbal bisa diganti dengan ayam hitam yang bisa dibeli di Tanjung Morawa. Sekitar 15 menit kemudian, Siska mengatakan harga ayamnya Rp7 juta per ekor.

Kemudian, Rudi diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik terdakwa Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska. Dengan alasan bahwa hape dan rekening milik korban sudah disadap.

Seminggu kemudian, Siska kembali menelpon Rudi dan mengatakan akan ada tiga orang lagi yang datang. Lalu, Rudi kembali diminta mengirimkan uang untuk membeli ayam hitam. Dengan tujuan sama yaitu untuk ritual jin yang akan mencegah KPK.

Beberapa minggu kemudian, Siska menghubungi Rudi untuk mentransferkan sejumlah uang dengan alasan bahwa KPK akan menangkapnya karena target OTT. Sehingga harus ditangkal dengan ritual yang memerlukan ayam hitam.

Rudi kembali mengirimkan sejumlah uang ke rekening milik Siska. Dalam urusan ritual untuk menangkal agar Rusi jangan ditarget oleh KPK, Siska meminta sejumlah uang sebanyak sekitar 10 kali. Sampai pada Maret 2018, Rudi selalu diminta oleh Siska untuk mengirimkan sejumlah uang dengan alasan sama.

Karena kehabisan uang, Rudi menjual satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nopol BK 1000 GI warna hitam dengan harga Rp800 juta. Selain itu, Rudi juga meminjam uang Rp 1.300.000.000, dengan jaminan BPKB mobil.

Uang tersebut kembali dikirim ke rekening milik Siska dan Halim. Sekitar Mei 2018, Rudi mulai merasa ada yang aneh dengan dirinya. Lalu, Rudi menemui alim ulama dan bercerita tentang masalahnya. Alim ulama tersebut mengatakan bahwa Rudi sudah dibodohi dan ditipu.

Dari situ, korban mulai tersadar sudah ditipu oleh Siska dan Halim. Secara baik-baik, Rudi mencoba meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya. Namun, Siska malah marah dengan alasan bahwa dia telah membantu Rudi. Sekitar Agustus 2019, Siska memblokir telpon Rudi hingga dia melaporkan perbuatan Siska ke pihak yang berwajib. Akibat perbuatan Siska dan Halim Wijaya, Rudi Hartono mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp4.022.650.000.

Baca Juga: Gelapkan Pajak Rp3 Miliar, Afrizal Divonis 3,5 Tahun Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya