Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,1 M
Terdakwa buat laporan fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Simalungun, Hardono Purba didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/12/2022). Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.136.188.500.
Baca Juga: Banjir Mandailing Natal, Sejumlah Desa Terendam Banjir
1. Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Dana Bantuan BOS
Jaksa penuntut umum (JPU) Juna Karokaro, dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Dana BOS Reguler tahun 2018 triwulan III dan IV. Ia menyalahgunakan dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Dana Bantuan BOS Reguler tahun 2019 triwulan I, II, III dan IV.
Terdakwa juga menyalahgunakan penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020 Tahap I dan II, menyalahgunakan Dana BOS Afirmasi/Kinerja Tahun 2020. "Kemudian, menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan toilet siswa atau guru beserta sanitasinya," urai JPU dihadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi.
Baca Juga: Banjir Serdang Bedagai, Lebih 46 Ribu Jiwa Terdampak