TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepsek SMAN 1 Pematang Bandar Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,1 M

Terdakwa buat laporan fiktif

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Medan, IDN Times- Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pematang Bandar, Simalungun, Hardono Purba didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) di Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/12/2022). Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.136.188.500.

Baca Juga: Banjir Mandailing Natal, Sejumlah Desa Terendam Banjir

1. Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Dana Bantuan BOS

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa penuntut umum (JPU) Juna Karokaro, dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan Dana BOS Reguler tahun 2018 triwulan III dan IV. Ia menyalahgunakan dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif Dana Bantuan BOS Reguler tahun 2019 triwulan I, II, III dan IV.

Terdakwa juga menyalahgunakan penggunaan Dana BOS Reguler tahun 2020 Tahap I dan II, menyalahgunakan Dana BOS Afirmasi/Kinerja Tahun 2020. "Kemudian, menyalahgunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020 untuk kegiatan pembangunan toilet siswa atau guru beserta sanitasinya," urai JPU dihadapan Hakim Ketua Ahmad Sumardi.

2. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Terdakwa, kata JPU, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya dirinya atau keuangan negara sebesar Rp1.136.188.500.

Jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Keuangan Negara Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: Itprovsu.1352/R/2022 tanggal 02 September 2022.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga: Banjir Serdang Bedagai, Lebih 46 Ribu Jiwa Terdampak

Berita Terkini Lainnya