Imigrasi Polonia Terbitkan 56.078 Paspor pada 2022, Naik 331 Persen
Peningkatan drastis dibandingkan tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia telah melaksanakan tugas dan fungsi keimigrasian berupa pelayanan keimigrasian bagi warga Negara Indonesia dan warga Negara asing dan penegakan hukum keimigrasian dengan menggusung slogan Imigrasi Semakin Pasti (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) sepanjang 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna, mengatakan ada 56.078 paspor yang diterbitkan selama 2022. Perinciannya, 49.117 paspor biasa dan 7.874 paspor elektronik serta melakukan 296 penolakan penerbitan paspor.
"Jumlah tersebut meningkat 331,9 persen dibandingkan penerbitan paspor tahun 2021 sebanyak 12.984 paspor," kata Wely, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/12/2022).
Baca Juga: Jumlah Pemohon Paspor di Imigrasi Siantar Naik 1.411 Persen
1. Penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) mencapai 924 permohonan
Welly menyampaikan, untuk penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) mencapai 924 permohonan terdiri dari 427 Izin Tinggal Kunjungan, 472 Izin Tinggal Terbatas dan 25 permohonan Izin Tinggal Tetap.
Selain itu, Kantor Imigrasi Polonia juga melayani permohonan Exit Permit Only (EPO) sebanyak 114 kali dan ERP tidak kembali sebanyak 78 permohonan. Sepanjang tahun 2022 Kantor Imigrasi Polonia juga telah melaksanakan kegiatan Eazy Passport (pelayanan jemput bola) bagi masyarakat sebanyak 17 kali dan layanan Immigration Corner setiap Sabtu di Polonia Sky Park sebanyak 23 kali.
Baca Juga: Mengenal Lapak Sipolan, Layanan Imigrasi Bagi Warga Negara Asing