Mengenal Lapak Sipolan, Layanan Imigrasi Bagi Warga Negara Asing

Medan, IDN Times- Layanan Pasti Keimigrasian Imigrasi Polonia (Lapak Sipolan) dibuka di Kantor Urusan Internasional Universitas Sumatra Utara, Jalan Universitas, Kampus USU, Selasa (6/12/2022). Kegiatan ini dilakukan oleh Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia setiap Selasa dan Kamis.
1. Meningkatkan pelayanan publik khususnya WNA
Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna mengatakan layanan tersebut guna meningkatkan pelayanan publik khususnya dalam layanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
"Pada 30 November 2022 kami telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kantor Urusan Internasional USU sekaligus meresmikan Lapak Sipolan," kata Wely, di ruang rapat Imigrasi Polonia, Jalan Mangkubumi Medan.
Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa
2. Berikut ini pelayanan asing yang tersedia di Lapak Sipolan
Wely menjelaskan bahwa Lapak Sipolan memberikan pelayanan asing meliputi pelayanan penerbitan Izin Tinggal Terbatas dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas. Kemudian, mutasi paspor asing, Exit Permit Only (EPO) dan ERP tidak Kembali, khususnya bagi WNA di lingkungan USU.
3. Imigrasi Polonia masih melayani pengurusan izin tinggal orang asing
Ia menyampaikan, untuk sementara ini Imigrasi Polonia masih melayani pengurusan izin tinggal orang asing, khususnya mahasiswa yang sedang mengemban studi di lingkungan USU.
Namun ke depannya tidak menutup kemungkinan untuk membentuk suatu unit layanan yang juga akan melayani permohonan paspor bagi masyarakat di Lapak Sipolan ini.
"Kami berharap, adanya pelayanan ini dapat mempermudah mahasiswa asing dalam melakukan pengurusan izin tinggalnya, terutama untuk mendukung USU menuju World Class University," ungkapnya.
Baca Juga: 50 Pasangan Pengantin Nikah Massal di Medan, Peserta Mengaku Deg-degan