Jumlah Pemohon Paspor di Imigrasi Siantar Naik 1.411 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Kantor Imigrasi Klasi II TPI Pematangsiantar menerbitkan paspor dengan jumlah yang cukup fantastis di tahun 2022 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Ada kenaikan hingga 1.411 persen dari tahun sebelumnya. Terutama menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (nataru) ini.
Jumlah ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah Indonesia dan negara-negara lainnya yang melonggarkan aktivitas masyarakatnya karena meredanya pandemik COVID-19.
1. Kelonggaran aktivitas masyarakat membuat pemohon paspor naik
Mulyadi mengatakan, sejak Januari hingga 26 Desember 2022 paspor yang diterbitkan mencapai 24.725. Sementara di tahun 2021 hanya 1.636 paspor.
"Perbedaan angka ini tidak lepas dari keadaan dunia yang diserang wabah Covid-19. Pada tahun 2021 yang kena virus ini cukup banyak sehingga Indonesia dan negara lainnya menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat baik keluar masuk negara," kata Mulyadi dijumpai di kantornya, Jalan Medan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Rabu (28/12/2022).
"Pada tahun 2022 angka COVID-19 menurun diikuti aturan perjalanan yang semakin melonggar. Ini cuma tak terjadi di Indonesia, juga negara-negara lain di dunia,” kata Mulyadi.
Baca Juga: Tol Sinaksak-Dolok Marawan Sudah Dibuka Khusus Nataru, Masih Gratis!
2. Pemohon paspor umumnya untuk wisata
Sesuai data yang dirincikan, permohonan paspor baru didominasi oleh masyarakat yang mau berwisata, jumlahnya 21.537, kedua yang umrah atau haji sebanyak 1.208 dan ketiga Pekerjaan Migran Indonesia (PMI sebanyak 1.980.
"Kemudian kalau dilihat dari angka perbulannya, jumlah paspor yang diterbitkan paling banyak di bulan Juni, angkanya mencapai 4.090. Paspor yang terbit pada bulan itu hanya untuk wisata. Sedangkan untuk umrah dan PMI tidak ada," terangnya.
Selain mengeluarkan paspor, Mulyadi didampingi Kasubsi Informasi TPI Imigrasi Pematang Siantar, Hidayat Tanjung mengatakan bahwa pihaknya pun menunda 119 paspor.
"Kemudian sebanyak 22 ada penangguhan paspor," ucapnya dengan menekankan kembali bahwa pihaknya juga telah menerbitkan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) mencapai 567.
3. Lewat paspor, PNPB naik 100 persen
Seiring dengan kenaikan permohonan paspor tersebut, Kantor Imigrasi Klas II TPI Pematang Siantar mendapat peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang fantastis. Imigrasi Siantar melaporkan, pada tahun 2021, penerimaan hanya mencapai Rp 1,5 miliar, lalu meningkat drastis menjadi Rp 9,6 miliar pada tahun 2022 ini.
“Tahun 2022 ini sebenarnya target PNBP kita Rp 4,3 miliar. Tapi pendapatan 9,6 miliar. Dengan sisa waktu beberapa hari lagi sebelum tahun 2022 selesai, mungkin terus bertambah,” jelas Mulyadi.
Baca Juga: Simak 8 Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa