TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Forwakum Sumut Terbentuk, Ini Pesan Kepala Kejaksaan Negeri Medan

Forwakum dukung penegakan hukum lewat pemberitaan

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah, didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata mengapresiasi dan mendukung terbentuknya Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut yang diketuai Aris Rinaldi Nasution.

Teuku Rahmatsyah berharap, Forwakum Sumut dapat mempererat sinergitas dalam memberi informasi yang bermanfaat untuk masyarakat khususnya pemberitaan di bidang hukum.

“Forwakum Sumut diharapkan bisa menjadi partner yang saling bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan serta penegakkan hukum melalui pemberitaan,” ujar Teuku Rahmatsyah, saat menerima audiensi pengurus, penasihat dan anggota Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) di ruang kerjanya, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Kejari Medan Raih Peringkat Terbaik Kedua Input Data CMS se-Indonesia 

1. Aris Rinaldi Nasution berharap melalui Forwakum Sumut, wartawan dapat menyiarkan berita yang layak tanpa rekayasa atau hoaks

Istimewa/IDN Times

Sementara itu, Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, berharap melalui Forwakum Sumut, wartawan mempunyai wadah untuk menyatukan visi dan misi dalam berperan serta membangun dan menyiarkan berita yang layak tanpa rekayasa atau hoaks.

"Tentunya kita berterima kasih dengan diterimanya audiensi ini. Forwakum Sumut ingin bersinergi dengan Kejari Medan. Apalagi di masa pandemik ini juga kita sama-sama mempunyai peran membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

2. Selama PPKM Level 4 di Kota Medan, ada 42 pelanggar hukum peraturan protokol kesehatan

Ilustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam kesempatan itu, Teuku Rahmatsyah juga menyampaikan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan, ada 42 pelanggar hukum peraturan protokol kesehatan (prokes)

Hal itu dikatakannya saat menerima kunjungan audiensi Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), di ruang kerjanya, Selasa (14/9).

"Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian COVID-19, yang sudah diselesaikan wilayah hukum Kejari Medan ada 42 perkara," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya juga sudah berhasil menarik uang denda Rp8,4 juta dari pelanggar dan sudah disetorkan ke kas Pemko Medan. "Selain perkara yustisia, Kejari Medan juga aktif memantau bantuan dan harga obat COVID-19 agar penyelewengan dana COVID-19 bisa ditekan sekecil mungkin," katanya.

Baca Juga: Asah Mental, INJI Warrior Dilatih Panjat Dinding dan Tali Temali

Berita Terkini Lainnya