Berikan 43 SK Hutan Sosial di Humbahas, Jokowi: Jangan Ditelantarkan!
Dibagikan untuk lahan seluas 10.498 hektare.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis (3/2/2022). Sebanyak 43 SK Hutan Sosial dibagikan untuk lahan seluas 10.498 hektare.
Baca Juga: Momen Jokowi Tanam Macadamia di Desa Simangulampe
1. Jokowi ingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan
Jokowi berharap agar para penerima SK dapat segera memanfaatkan lahan yang diberi izinnya untuk dikelola. Namun, ia mengingatkan lahan yang ditanami hanya boleh 50 persen.
"Mau ditanami kedelai, silakan mau ditanami padi hutan silakan. Mau ditanami buah-buahan silakan. Mau ditanami kopi silakan. Dalam pola agroforestri, atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak, kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan," katanya.
Jokowi juga mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan. Jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izinnya.
"Begitu kita tahu, bisa dicabut SK nya. Hati-hati. Kita memberikan untuk tidak dipindahtangankan, juga jangan diterlantarkan tidak diapa-apain," tambahnya.
Baca Juga: Ini 7 Pelabuhan di Sekitar Danau Toba yang Baru Diresmikan Jokowi