Tosa Ginting Akui Suruh Beri Pelajaran untuk Eks DPRD Langkat

Tosa dan Sahdan saling bantah soal senjata api

Langkat, IDN Times - Sidang pembunuhan eks DPRD Langkat Paino, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kelurahan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara hingga Kamis (3/8/2023) malam. Sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting.

Tosa Ginting, yang hadir kali ini dijadikan sebagai saksi Mahkota atas dakwaan tiga terdakwa lain yakni Heriska Wantenero alias Tio, Sulhanda Yahya alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Sahdan.

1. Tosa akui Tio sebagai teman sekolah dan sopir pribadi

Tosa Ginting Akui Suruh Beri Pelajaran untuk Eks DPRD LangkatSidang pembunuhan Eks DPRD Langkat yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ istimewa)

Beberapa fakta terbarupun terus tergalih dan terungkap dalam persidanga ini. Seperti yang diungkapkan Luhur Sentosa Ginting, yang mengakui mengenal dengan terdakwa Heriska Wantenero alias Tio yang disebut dia sebagai teman sekolah. “Selain teman sekolah, Tio juga bekerja sebagai sopir pribadi saya yang mulia,” kata Tosa, dihadapan majelis haim.

Meski mengenal, akan tetapi Tosa mengakui tidak mengetahui kenapa yang bersangkutan (Tio) bisa sampai ada di persidangan. Namun dirinya tidak menampik pernah diperiksa pihak Kepolisian Polres Langkat. Pemeriksaan dilakukan petugas terkait kasus pembunuhan Paino. Hanya saja, dirinya mengatakan jika tidak konsentrasi atau tidak membaca keseluruhan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sebab, saat itu dirinya mengaku mendapat intimidasi dan sempat dipukul oleh anggota Ditreskrimmum Polda Sumut yang hadir saat pemeriksaan di Mapolres Langkat. 

Baca Juga: Siaran Analog ke Digital Sempat Bikin Bingung Warga di Langkat

2. Tosa akui memerintahkan anggotanya untuk memberi pelajaran kepada korban Paino

Tosa Ginting Akui Suruh Beri Pelajaran untuk Eks DPRD LangkatSidang pembunuhan eks DPRD Langkat digelar di Desa Besilam Bukut Lambas (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (24/5/2023). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Tidak sampai di situ, Tosa di persidangan juga mengungkapkan memang benar ada mengajak beberapa anggotanya dari rumah secara bersamaan. Mereka antara lain Tio, Rasyid, dan Dedy. Dengan mengendarai satu unit mobil mini bus jenis Ertiga. Diungkapkan Tosa, tujuan mengajak anggotanya hanya untuk melihat kebun sawit karena selalu hilang dicuri dan mereka sempat singgah di “Bukit Nenengan”.

Bukit ini sendiri dalam persidangan sebelumnya sempat diungkapkan beberapa saksi merupakan lokasi perencanaan pembunuhan. Di sini diterangkan Tosa, jika ada memerintahkan anggotanya untuk menunggu Paino. Karena selama ini dirinya menduga kuat, jika Paino sebagai penadah sawit curian dari kebunnya.

Namun saat itu perintah ditujukan kepada terdakwa Dedi Bangun (Eksekutor), hanya untuk memberikan pelajaran kepada Paino. “Saat di Bukit Nenengan, saya menyuruh Dedy untuk memberikan pelajaran kepada Paino dalam bahasa Karo, ‘takil saja Paino’,” ucap Tosa di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut dikatakan Tosa, terdakwa Tato dan Dedy saat itu memang ada mengikuti Paino dengan sepeda motor. Namun tak lama kemudian kembali lagi kelokasi awal karena katanya Paino sangat kencang mengendarai sepeda motor. Sementara Tio hanya berada di dalam atau disekitar mobil saja.

3. Tosa memberi uang dan memerintahkan untuk mengambil senjata api ke rumah Pok Atik

Tosa Ginting Akui Suruh Beri Pelajaran untuk Eks DPRD LangkatTerdakwa Tosa Ginting, saat sidang eks DPRD Langkat Paino tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Karena Tio memang ditugaskan untuk menyetir mobil saja saat berpergian bersama dirinya. Namun saksi Tosa membantah saat majelis hakim menyinggung kepemilikan sepucuk senjata api yang digunakan sebagai alat untuk membunuh Paino. Dikatakan Tosa, bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan mengambil maupun memberikan senjata api yang dimaksud.

Keterangan yang disampaikan oleh saksi mahkota Luhur Sentosa Ginting alias Tosa tidak jauh berbeda dengan kesakisan para terdakwa sebelumnya (ketika didudukkan menjadi saksi mahkota). Selama persidangan berlangsung, beberapa keterangan saja yang sedikit berbeda disampaikan oleh Tosa. Seperti keberadaan senjata api dan perintah untuk mengeksekusi korban yang tidak ada disampaikan saksi mahkota dihadapan majelis hakim.

Bahkan dirinya membantah atas kepemilikan senjata api dan perintah untuk mengeksekusi korban. "Saya tidak tahu tentang senjata api dan tidak pernah menyuruh siapapun untuk mengambil senjata api tersebut, dan tidak ada menyuruh membunuh Paino, hanya menyuruh kasih pelajaran saja, yang mulia," tegas Tosa dalam persidangan.

Namun terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan keberatan atas kesaksian Tosa terkait senjata api, yang mengatakan tidak pernah mengetahui tentang senjata api.

“Tosa saat itu ada memerintahkan saya untuk menggambil senjata api di rumah Sumarti alias Ati yang mulia, sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino, dan Tosa ada memberikan dana sebesar Rp5 juta untuk saya, sebagai imbalan atas kerja untuk memantau Paino di sekitar pangglong saat itu,” tegas Persadanta Sembiring alias Sahdan.

Baca Juga: Penembakan Eks DPRD Langkat Paino Dilakukan Jarak Dekat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya