Berikan 43 SK Hutan Sosial di Humbahas, Jokowi: Jangan Ditelantarkan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan SK perhutanan sosial, hutan adat dan tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat di Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis (3/2/2022). Sebanyak 43 SK Hutan Sosial dibagikan untuk lahan seluas 10.498 hektare.
1. Jokowi ingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan
Jokowi berharap agar para penerima SK dapat segera memanfaatkan lahan yang diberi izinnya untuk dikelola. Namun, ia mengingatkan lahan yang ditanami hanya boleh 50 persen.
"Mau ditanami kedelai, silakan mau ditanami padi hutan silakan. Mau ditanami buah-buahan silakan. Mau ditanami kopi silakan. Dalam pola agroforestri, atau juga bisa dikembangkan plus usaha ternak, kalau di hutan mangrove bisa plus untuk usaha perikanan, diperbolehkan," katanya.
Jokowi juga mengingatkan agar SK yang diterima tidak dipindahtangankan. Jika ditemukan ada lahan yang dipindahtangankan, maka pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izinnya.
"Begitu kita tahu, bisa dicabut SK nya. Hati-hati. Kita memberikan untuk tidak dipindahtangankan, juga jangan diterlantarkan tidak diapa-apain," tambahnya.
Baca Juga: Momen Jokowi Tanam Macadamia di Desa Simangulampe
2. Edy menyebutkan akan percepat pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat
Dalam kesempatan itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi juga mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan terus melakukan percepatan pemberian perizinan perhutanan sosial kepada masyarakat.
"Hutan sosial ini kan tujuannya agar bisa dimanfaatkan masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan, nantinya ini akan meningkatkan perekonomian masyarakat, untuk mencapai hutan yang lestari, masyarakat sejahtera dan Sumut Bermartabat," kata Edy.
3. Upaya yang dilakukan dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut
Salah satu upaya Pemprov dalam percepatan adalah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan Perhutanan Sosial Sumut. Tugasnya adalah memverifikasi masyarakat yang berhak menerima izin mengelola hutan sosial. Kemudian, memberikan pendampingan dan menyosialisasikan tentang informasi luas areal perhutanan sosial.
"Setiap pengajuan perhutanan sosial itu harus diketahui persyaratannya itu melalui UPT KPH dan saya pokja, karena kita (Pemprov) yang punya wewenang wilayah," kata Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto yang juga Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut.
Baca Juga: Ini 7 Pelabuhan di Sekitar Danau Toba yang Baru Diresmikan Jokowi