TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.058 Pelaku Narkoba Sumut Diciduk, Sebagian Dikendalikan dari Lapas

795 orang di antaranya merupakan bandar

Polda Sumut berhasil tangkap 1058 pengedar dan bandar narkoba (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times – Narkoba menjadi masalah sosial yang kerap diberantas oleh Kepolisian Daerah. Terbaru, pada Rabu (4/10/2023), Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara menangkap 1.058 orang yang berperan aktif sebagai bandar narkoba, pengedar narkoba, bahkan pemakai yang berasal dari beberapa kabupaten di Sumatra Utara seperti Simalungun, Samosir, Belawan, Binjai, Tebing Tinggi, Sergai, dan Asahan.

Ada pula yang berasal dari wilayah Batubara, Pematang Siantar, Tanah karo, Langkat, Tanjung Balai, Deli Serdang, hingga Toba.

Kapolda Sumatra Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan jika penangkapan ini telah 22 hari dilaksanakan melalui kegiatan operasi pemberantasan narkoba.

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap 1.058 orang yang mana kita tahu bahwa peran mereka dari 1.058 orang ini 795 di antaranya merupakan bandar narkoba, sisanya kita mendapatkan juga beberapa pengguna yang kita kembangkan dan kita tangkap jaringannya,” ujar Irjen Agung.

Baca Juga: Polda Sumut Digeruduk Petani, Suarakan soal Kriminalisasi oleh Aparat

1. Polda Sumut sita 75,97 kg sabu-sabu dan 114 kg ganja

Barang sitaan masing-masing Polres di Sumut (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Irjen Agung menjelaskan jika operasi yang telah Polda Sumut lakukan mengarah pada para bandar dan pengedar narkoba. Melalui kerja sama yang kuat dengan seluruh stakeholder, pemberantasan narkoba telah berhasil dilakukan dengan menangkap 1058 orang dari berbagai daerah.

“Pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa kita telah menyita 75,97 kg sabu-sabu, 114 kg ganja, dan alat-alat hisap bong dan lainnya,” kata Irjen Agung melalui konferensi pers.

Polda Sumut dikatakannya akan terus berupaya melakukan kerja sama dengan BPOM untuk pengawasan obat berbahaya. Dan pada momen ini, ia mengatakan jika Polda telah mampu menangkap pabrik bong industri ekstasi yang ada di Tanjung Balai.

“Kita harapkan hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk para pengedar dan bandar narkoba nanti di pengadilan. Kita pasti mengharapkan hukumannya maksimal,” tutur Kapolda Sumut.

2. Jaringan narkoba yang ditangkap sebagian dikendalikan dari dalam lapas

Ribuan tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Irjen Agung menjelaskan jika di antara 1.058 pengedar dan bandar, ada operasi pengedaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas. Ia mengatakan akan konsen melakukan kerja sama dengan rutan-rutan yang ada dan tak akan membiarkan kasus yang sama terjadi lagi.

“Melalui kontrol yang sempurna kita bongkar kasus ini, dan ternyata sebagian kasus ini dikendalikan dari dalam lapas. Tentu diperlukan kerja sama dengan rutan untuk dapat melakukan pengungkapan-pengungkapan yang lain,” ucapnya.

Kerja sama dengan lapas untuk membongkar jaringan yang dikendalikan dari dalam penjara adalah hal yang harus dilakukan. Irjen Agung mengatakan jika hal ini dijalankan dengan baik, niscaya dapat membuktikan dan membongkar kasus-kasus yang ada di tempat tahanan itu.

“Melalui kerja sama kita di lapas, kita akan buktikan bahwa jaringan bisa kita bongkar dan kita akan lakukan bersama-sama pemberantasan narkoba. Kita tidak bisa sendiri, kita perlu bergandengan tangan, bersinergi, dan berkolaborasi untuk kemudian membongkar jaringan yang paling rumit sekalipun. InsyaAllah melalui kerja sama kita akan ungkap kasus-kasus di dalam lapas,” ungkapnya.

Baca Juga: Diduga Dicuri, Papan Bunga di Pernikahan Anak Wali Kota Binjai Hilang 

Berita Terkini Lainnya