Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang Minta 30 Tersangka Ditangguhkan

Selain kepala keluarga, ada yang masih berstatus pelajar

Batam, IDN Times - Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang mengajukan permohonan penangguhan penahanan 30 masyarakat yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pasca-aksi solidaritas yang berlangsung di Kantor BP Batam, 11 September 2023 lalu.

Mangara Sijabat, Direktur LBH Mawar Saron Batam yang juga tergabung dalam Tim Advokasi Kemanusian Untuk Rempang mengatakan, upaya yang dilakukan Tim Advokasi ini sebagai upaya kemanusiaan bagi para tersangka yang ditahan.

Ia menjelaskan, dikedepankannya upaya kemanusiaan kepada 30 masyarakat ini karena 30 tersangka ini turut bergerak dan menunjukan solidaritas untuk masyarakat Pulau Rempang.

"Di sini kami dari tim advokasi juga mengajukan upaya hukum yang memungkinkan dan terbaik, menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi para tersangka yang memang beberapa dari mereka sebagai tulang punggung keluarga dan bahkan ada yang masih sekolah, yang kehadiran mereka sangat diharapkan keluarga," kata Mangara Sijabat di Mapolresta Barelang, Selasa (3/10/2023).

1. Ajukan penangguhan 30 tersangka kasus kerusuhan aksi bela Rempang di Kantor BP Batam, 11 September 2023

Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang Minta 30 Tersangka DitangguhkanTim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang Bersama Para Keluarga 30 Tersangka (Dokumentasi Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang)

Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang, Sopandi mengatakan, total ada 30 masyarakat yang didampingi dalam kejadian pada 11 September 2023 lalu.

Kehadiran dirinya bersama seluruh tim advokasi ini turut didampingi seluruh pihak keluarga tersangka. Hadirnya keluarga tahanan ini sebagai bentuk keseriusan pihaknya dan keluarga tahanan.

"Karena di antara tahanan, ada yang merupakan kepala keluarga, ada juga yang statusnya masih pelajar. Untuk itu, kami meminta permohonan ini mendapatkan perhatian dari pihak Polresta Barelang, Polda Kepri dan Polri agar bisa memberikan penangguhan kepada para tahanan," ungkapnya.

Ia menyatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu telah dimasukkan ke Polresta Barelang dan diterima oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang.

"Nanti mereka akan rapat dan pelajari berkas yang kita mohonkan, harapan besar kami agar para tersangka ini bisa ditangguhkan penahanannya," jelasnya.

Baca Juga: Konflik Rempang Eco City Terus Berlanjut, Nelayan Menolak

2. Bapak dari pelajar yang turut ditahan sudah mengajukan penangguhan penahanan anaknya sejak 15 September 2023

Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang Minta 30 Tersangka DitangguhkanTim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang saat berada di Polresta Barelang (Dokumentasi Tim Advokasi Kemanusiaan Untuk Rempang)

Rudi (52) warga Pulau Tonton (Jembatan 1 Barelang) merupakan orangtua dari salah satu tahanan yang mendapat pendampingan dari Tim Solidaritas untuk Rempang.

Ia mengungkapkan sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk anaknya melalui tim pendamping pada 15 September 2023 lalu.

"Saya ajukan permohonanan penangguhan itu karena anak saya masih berstatus pelajar. Saya khawatir anak saya yang masih duduk di kelas dua SMA akan putus sekolah karena kondisi yang menimpanya saat ini," Kata Rudi.

3. Harapan kecil keluarga para tersangka aksi solidaritas untuk Rempang

Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang Minta 30 Tersangka DitangguhkanIstri dari salah satu tersangka saat ikut mendampingi Tim Advoksi mengantarkan surat permohonan penangguhan penahanan di Polretsa Barelang (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Salah seorang warga Kampung Tanjung Banun, Masitah (27) mengaku bahwa saat ini suaminya turut ditahan pihak kepolisian. Atas dasar itu, Masitah turut meminta bantuan kepada tim advokasi agar suaminya dapat ditangguhkan penahanannya.

"Saya harap agar suami saya bisa segera keluar untuk dapat kembali berkumpul dengan keluarga kecil kami, karena saya dan tiga anak kami tidak memiliki orang lain yang memberi nafkah karena suami saya saat ini masih ditahan," pungkasnya.

Baca Juga: Ombudsman Temukan Krisis Pasokan Pangan di Pulau Rempang

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya