WNI Disekap dan Disiksa di Malaysia,  Berhasil Pulang ke Langkat

Kasus diduga berlatar utang piutang suaminya

Medan, IDN Times – Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat disekap dan disiksa di Malaysia akhirnya pulang ke kampung halaman. Korban bernama Fauziah Fadilah (36) tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Senin (2/10/2023) malam.

Fauziah sempat disekap di Malaysia sekitar 10 hari. Dia juga diduga disiksa di sana.

Tiba di Kualanamu, Fauziah disambut oleh keluarganya. Korban langsung di bawa ke Kabupaten Langkat. Pemulangan Fauziah difasilitasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur. Pulang ke Indonesia, Fauziah didampingi dua pengacara.

"Alhamdulillah selamat dan sehat, KJRI Penang, Malaysia, kepolisian Diraja Malaysia, sudah membantu menangkap pelakunya," ucap Fauziah kepada awak media di Bandara Kualanamu.

1. Berharap pelaku bisa diadili sesuai hukum yang berlaku

WNI Disekap dan Disiksa di Malaysia,  Berhasil Pulang ke LangkatIlustrasi Penculikan/Penyekapan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

Fauziah tidak banyak berbicara. Dia memilih menghindar dari awak media.

Sementara itu, salah seorang pengacaranya, Said Firhad Assegaf menyampaikan terima kasih kepada KBRI di Kuala Lumpur dan KJRI di Penang. Dia berharap, para pelaku penyekapan dan penganiayaan bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Dalam kasus ini, ada 14 orang yang ditangkap. Sembilan orang sudah diproses di Mahkamah Malaysia. Di antara para terduga pelaku, ada dua orang merupakan WNI.

“Harapan kita, pelaku dihukum semaksimal mungkin. Kita ketahui, semua pelaku sudah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Akan dituntut hukuman seumur hidup," kata Said.

2. Korban diculik saat melancong ke Malaysia

WNI Disekap dan Disiksa di Malaysia,  Berhasil Pulang ke LangkatIlustrasi Korban (IDN Times/Mardya Shakti)

Penculikan dan penyekapan ini terjadi saat Fauziah pergi melancong bersama tiga temannya, 7 September 2023 lalu. Fauziah sempat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, yakni dari Penang ke Selangor.

Para penculiknya meminta tebusan sekitar 540 ribu Ringgit atau setara dengan Rp1,7 miliar. Dilansir dari The Star, Sabtu (23/9/2023), suami korban telah melapor ke Kepolisian Selangor terkait penculikan ini pada 15 September 2023.

Kepala Kepolisian Penang Comm Khaw Kok mengatakan korban berhasil diselamatkan pada 17 September 2023 dari sebuah rumah di Shah Alam. Tiga temannya juga dibebaskan para pelaku. 

Menurut Khaw, suami korban telah membayar tebusan sebesar 50 ribu Ringgit dalam transaksi terpisah pada 12 dan 13 Desember. Namun istrinya tak kunjung dibebaskan.

3. Dugaan utang piutang menjadi latar penculikan

WNI Disekap dan Disiksa di Malaysia,  Berhasil Pulang ke LangkatIlustrasi Penculikan Anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Dugaan utang piutang yang melibatkan suami korban dan para pelaku mencuat. Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, mengatakan, motif penculikan itu tidak hanya didorong oleh tebusan uang, tetapi ada latar belakang bisnis yang melibatkan suami korban.

“Dia bukan penculikan yang murni minta tebusan, ya, ini ada latar belakang lain, urusan bisnis antara pelaku dengan keluarga korban, suami korban. Saya tidak bisa detailnya, karena sistem penyidikan Malaysia berbeda dengan Indonesia,” kata dia kepada wartawan, dilansir Rabu (27/9/2023).

Baca Juga: Jaksa di Bengkalis Diduga Terima Suap Miliaran, 4 Saksi Diperiksa

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya