Polisi Bekuk Pembuat Uang Palsu di Sergai, Senilai Rp19,7 Juta Disita
Pelaku sering berbelanja di warung dengan uang palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Peredaran uang palsu masih marak terjadi dan meresahkan masyarakat. Termasuk di Sumatra Utara. Kepolisian Resort Serdang Bedagai baru saja menangkap seorang pengedar dan pembuat uang palsu bernama Manson Siahaan (42).
Manson ditangkap di rumahnya di Dusun 1, Desa Satang Ginting Lahan, Kecamatan Bintang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut).
Baca Juga: Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati
1. Uang palsu yang disita senilai Rp19,7 juta
Dari pelaku, polisi menyita uang palsu dengan total Rp19,7 juta. Terdiri dari 132 lembar pecahan uang Rp100 ribu, 130 lembar pecahan uang Rp50 ribu.
"Tersangka ditangkap atas peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga," kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata.
Baca Juga: Tukang Las Ditangkap karena Rakit Besi Mirip Senjata Api, Ini Modusnya