TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bekuk Pembuat Uang Palsu di Sergai, Senilai Rp19,7 Juta Disita

Pelaku sering berbelanja di warung dengan uang palsu

Tersangka pengedar uang palsu dibekuk di Sergai (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Peredaran uang palsu masih marak terjadi dan meresahkan masyarakat. Termasuk di Sumatra Utara. Kepolisian Resort Serdang Bedagai baru saja menangkap seorang pengedar dan pembuat uang palsu bernama Manson Siahaan (42). 

Manson ditangkap di rumahnya di Dusun 1, Desa Satang Ginting Lahan, Kecamatan Bintang Kayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara (Sumut).

Baca Juga: Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

1. Uang palsu yang disita senilai Rp19,7 juta

Ilustrasi dompet dan keuangan (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dari pelaku, polisi menyita uang palsu dengan total Rp19,7 juta. Terdiri dari 132 lembar pecahan uang Rp100 ribu, 130 lembar pecahan uang Rp50 ribu.

"Tersangka ditangkap atas peredaran uang palsu yang telah meresahkan warga," kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Pandu Winata.

2. Tersangka mengaku mencetak uang palsu sendiri

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Selain itu pelaku juga terbukti masih berusaha mencetak uang palsu. Terlihat pecahan Rp100 ribu yang belum selesai dicetak. Selain itu terdapat dua mesin printer dan satu buku tabungan asli. 

Terdapat pula empat buku tabungan palsu yang dicetak dengan printer, dua buah tas, cat printer, lem, dan puluhan kertas.

"Tersangka mengaku mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas dan printer," ujar Pandu.

Baca Juga: Tukang Las Ditangkap karena Rakit Besi Mirip Senjata Api, Ini Modusnya

Berita Terkini Lainnya