Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

Daun ganja kering ditemukan dalam kamar

Medan, IDN Times - Seorang bandar narkotika jenis ganja seberat 240 kilogram, Muhammad Ricky Nasution Alias Kibo (47), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Christian Saragih dengan hukuman mati. Warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ricky Nasution alias Kibo dengan pidana mati," sebut JPU Buha di hadapan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/3/2021).

1. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan hal ini

Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman MatiIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.

Baca Juga: Buntut KLB di Deli Serdang, Demokrat Pecat 2 Ketua DPC Sumut

2. Usai mendengar tuntutan JPU, majelis menunda persidangan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa

Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman MatiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Perbuatan terdakwa, kata JPU, tidak mendukung program program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujar JPU Buha Reo

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

3. Begini kronologi kejadiannya

Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman MatiIDN Times/Sukma Shakti

JPU Buha Reo sebelumnya mengatakan kasus berawal pada Jum’at, 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 WIB, petugas kepolisian dari Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, sering melakukan transaksi narkotika dengan sebutan daun ganja kering.

Kemudian para saksi langsung pergi menuju tempat kejadian perkara dan para petugas kepolisian melihat terdakwa di dalam rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Medan.

"Setelah itu, para petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 240 kilogram narkotika jenis daun ganja kering dari dalam kamar terdakwa," ujar JPU.

Saat diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu per kilogramnya. "Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes guna penyelidikan lebih lanjut," ungkap JPU.

Baca Juga: Akhyar: Saya Habis Rp1 Miliar, Tapi Gak Ada Mahar ke Demokrat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya