Plt Dirut PD Pasar: Pedagang Silakan Urus SIPTB Gratis!
Beri tempat jualan representatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Nasib mengimbau kepada para pedagang untuk mengurus Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB). Dia memastikan tidak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan izin itu.
Sebelumnya Nasib baru saja menyerahkan 11 SIPTB gratis ke Pedagang Pasar Kampung Lalang, Jalan Kelambir V Medan, Rabu (29/1). Ini bentuk koitmen Pemko Medan untuk memberikan tempat berjualan yang representatif bagi para pedagang, sebab pedagang sudah lama tidak mendapatkan tempat berjualan yang layak.
Penyerahan SIPTB juga sebagai langkah awal pembenahan di perusahaan milik Pemko Medan yang menangani seluruh pasar di Kota Medan tersebut.
Baca Juga: Dirut PD Pasar Medan Dipecat, Rusdi Sinuraya: Itu Cacat Hukum
1. SIPTB wujud komitmen benahi sistem kerja
Prosesi penyerahan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari para pedagang. Tidak hanya mendapatkan tempat untuk melakukan transaksi jual beli yang layak, para pedagang juga tidak dikenakan biaya ketika mengurus SIPTB tersebut. Dengan penyerahan SIPTB, para pedagang lainnya diharapkan dapat juga mengurus SIPTB.
“Kita berkomitmen untuk membenahi sistem kerja dan tata kelola PD Pasar Kota Medan. SIPTB ini menjadi wujud komitmen tersebut. Kenyamanan dan jaminan tempat bagi para pedagang menjadi fokus perhatian kita. Oleh karenanya, kami berpesan kepada seluruh pedagang untuk mengurus SIPTB sehingga dapat berjualan di tempat yang telah disiapkan oleh Pemko Medan,’’ kata Nasib.
Baca Juga: Dirut PD Pasar Dicopot, PMS Geruduk Kantor Wali Kota Medan