Dirut PD Pasar Dicopot, PMS Geruduk Kantor Wali Kota Medan

Mereka minta penjelasan Plt Wali Kota Medan

Medan, IDN Times - Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat DPD Pemuda Merga Silima (PMS) Medan menggeruduk kantor Wali Kota Medan, Kamis (23/1).

Aksi protes yang digelar DPD PMS Medan itu, meminta klarifikasi dari Plt Wali Kota Medan. Lantaran pencopotan jabatan Rusdi Sinuraya dari Dirut PD Pasar kota Medan yang dirasa tidak pantas.

Dalam aksi tersebut, Asisten Umum kota Medan Reward Parapat menerima perwakilan massa aksi di ruangan Bagian Humas Kantor Wali Kota Medan.

Ketua DPD PMS Medan Isra Sembiring Meliala, mengatakan ada nuansa politik dalam pemberhentian Dirut PD Pasar Kota Medan.

"Kami melihat ada nuansa politik di tahun politik, karna kita sudah mengadang gadang Dirut ini bakal calon Wakil Wali Kota yang diusung Pemuda Merga Silima, memang masih panjang proses. Sepertinya menurut kami ada penjegalan pembunuhan karakter terhadap saudara kita (Rusdi)," katanya.

Sambung Isra, ia juga menambahkan bahwa tertuang dalam Undang undang Bawaslu sejak tanggal 8 Januari hingga bulan Juni tidak bisa lagi ada pergeseran jabatan.

"Kita lihat juga UU Bawaslu juga, tanggal 8 Januari sampai terhitung bulan 6 itu tidak bisa lagi ada pergeseran pada pejabat-pejabat yang akan ikut," katanya.

Sementara itu, menanggapi pemberhentian Rusdi Sinuraya yang terbilang dadakan Asisten Umum kota Medan Reward Parpapat, mengatakan sudah banyak rangkaian proses yang berjalan sebelum surat pemecatan tidak hormat tersebut dikeluarkan.

"Melalui proses, sudah ada tahap-tahap yang dilalui, adanya pelaksanaan tugas. Yang tugas tersebut sudah diluar kewenangan peraturan daerah hasil pemeriksaan inspektorat kemudian hal itu ditindak lanjuti dengan adanya pemeriksaan. Kemudian melalui tahapan, ada tahapan peringatan, tahapan peringatan pertama, tahapan kedua, tahapan ketiga, dan sudah dikasih tenggang waktu," jelasnya.

Sambung Reward Parpapat, awal tahun 2020 Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga sudah memerintahkan penataan Pasar oleh Direktur PD Pasar namun tidak diindahkan.

"Bapak Plt juga dalam pertemuan awal tahun sudah disampaikan ke Direktur PD Pasar beserta jajarannya untuk melakukan penataan, setelah itu ternyata evaluasi dari pimpinan melihat bahwa ini sudah layak untuk dilaksanakan pemberhentian," ujarnya.

Di akhir audensi, Isra meminta agar tuntutan segera direalisasikan.

"Kami menuntut meminta supaya dianulir lah surat itu dengan pasal pasal atau alasan yang kami sampaikan," tutup Isra.

Baca Juga: Dirut PD Pasar Medan Dipecat, Rusdi Sinuraya: Itu Cacat Hukum

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya