Dirut PD Pasar Medan Dipecat, Rusdi Sinuraya: Itu Cacat Hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Rusdi Sinuraya Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan dicopot dari jabatan Dirut PD Pasar Kota Medan. Dua pejabat lainnya Direktur Operasional Yhony Anwar dan Dirut PD Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Arifin Rambe juga mengalami hal yang sama.
Pemberhentian ini diduga karena kinerja ketiga dirut tersebut selama ini buruk. Pemberhentian ketiga orang ini diketahui melalui surat Sekda Kota Medan yang memuat petikan keputusan Walikota Medan nomor 821.2/43.K/2020. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Wiriya Alrahman tertanggal 16 Januari 2020.
Rusdi Sinuraya menolak dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan. Pasalnya, Rusdi Sinuraya menilai surat pemecatan yang dilayangkan Pemko Medan diduga cacat hukum.
1. Nasib ditunjuk sebagai penggantinya
Namun, penolakan pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya ditanggapi santai oleh penggantinya, Nasib.
"Kita tetap harus berjalan sesuai dengan aturan. Dia menolak itu hak dia. Dia menerima pun itu hak dia. Tapi saya berjalan sesuai dengan aturan. Di SK, sejak saat ini saya menjabat menjadi direktur di sini (PD Pasar Kota Medan). Saya juga tidak harus bekerja di kantor ini. Kantor saya dua, dimana pun saya bisa bekerja. Jika dia (Dirut Rusdi Sinuraya) tetap berkantor di sini, silahkan saja. Tapi tidak boleh mengeluarkan apapun, saya akan menyentuh jalur hukum. Jika ada direksi yang memerintah silahkan, tapi perhatikan saya," terangnya.
Bagi pegawai yang tidak memenuhi permintaan, Nasib mengatakan akan memantau perkembangan karyawan PD Pasar.
"Saya akan melihat daftar absen, dan lain-lain," ucap Kabag Perekonomian Setda kota Medan ini.
2. Apakah penyebabnya karena Rusdi akan maju pada Pilkada Medan 2020?
Namun, Nasib enggan menanggapi penyebab pemecatan Direksi PD Pasar tersebut. Dia mengaku tidak punya kuasa untuk menjawab.
"Saya tidak bisa menjawab itu. Kenapa hanya tiga, berarti hanya tiga yang bermasalah," tegasnya.
Terkait penasehat hukum PD Pasar, Mora yang membela mantan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, Nasib mengatakan pengacara tersebut tidak boleh bekerja dibawah bendera PD Pasar.
"Jika dia pribadi tidak apa- apa. Tapi jika bawa bendera PD Pasar, akan saya pecat," katanya.
Namun banyak yang menduga pemecatan Rusdi berkaitan karena akan maju pada Pilkada Serentak dan akan berhadapan dengan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.
Rusdi dan Akhyar sama-sama sudah mendaftar ke beberapa partai. Bahkan keduanya sama-sama menjalani fit and proper test di Partai Golkar kemarin.
3. Nasib tidak memiliki konflik dengan Rusdi Sinuraya
Sementara, pengganti Direktur Operasional PD Pasar yakni Gelora Ginting, mantan Camat Medan Tuntungan.
Sebelumnya, dalam rapat serah terima jabatan Nasib mengungkapkan dia telah meletakkan jabatannya sebagai pengawas PD Pasar.
"Sejak saat ini, secara administratif tidak ada kegiatan yang namanya pengeluaran tanpa izin dari pimpinan (dirinya)," katanya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Rusdi Sinuraya atas baktinya yang selama ini berinteraksi.
"Apalagi kami badan pengawas sempat tidak enak saya minta maaf," terangnya.
Menurut Nasib, secara pribadi dirinya tidak ada konflik dengan Rusdi Sinuraya, tapi secara profesional dia harus menjalankan amanah tugas ini.
"Ini adalah dinamika, bahagian dari demokrasi. Saya mohon dukungan seluruh staf, kepala bagian, PHL, dan semua unsur terkait di PD Pasar ini. Mari kita bersinergi. Jika ada yang tidak sempurna, kita perbaiki," katanya.
4. Surat keberatan pemecatan sudah dilayangkan ke Pemko Medan
Sebelumnya penasehat hukum PD Pasar Kota Medan, Mora mengatakan surat keberatan atas pemecatan tidak hormat kepada Dirut Rusdi Sinuraya sudah disampaikan dan diterima Pemko Medan, Selasa (21/1).
"Upaya hukum lanjutnya akan dilakukan menunggu tanggapan dari Pemko jika tidak ada tanggapan yang baik, akan ada upaya selanjutnya. Kami masih berpikir untuk bermusyawarah dengan lebih baik," terangnya.
Menurut Mora, saat ini di PD Pasar Kota Medan, ada kasus yang sedang berjalan dan hampir rampung terhadap pasar - pasar di kota Medan, seperti di Pasar Muara Takus.
"Untuk itu, kita fokus pada Direksi yang ada. Karena kasus berpotensi akan lepas diambil alih orang - orang yang tidak punya hak atas pasar itu. Padahal kita sudah menang di Pengadilan," jelasnya
Baca Juga: Pasar Muara Takus Dibenahi, Kampung Millennial Medan Akan Buka 24 Jam