TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kurir Daun Khat asal Ethiopia Ternyata Lulusan Keperawatan

Didakwa karena edarkan narkoba jenis baru

Kurir narkoba Daun Khat asal Ethiopia menjalani sidang (IDN Times/Fadly Syahputra)

Medan, IDN Times - Sidang perdana Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia, Said Abity Abdurahman asal Ethiopia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu
(20/11). Pria 30 tahun itu ditangkap karena menjadi menerima narkotika jenis baru yang  dikenal dengan sebutan daun Khat seberat 7,9 kilogram.

Di Medan, pengungsi asal Ethiopia ini menetap di Wiswa Keluarga Jalan Binjai Km 12,7 Nomor 44, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga: Beberapa Fakta tentang Upaya Peredaran Narkotika Daun Khat di Sumut

1. Jaksa hadirkan penerjemah saat sidang

Kurir narkoba Daun Khat asal Ethiopia menjalani sidang (IDN Times/Fadly Syahputra)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rita Suryani Sinulingga menghadirkan penerjemah  bahasa Inggris-Indonesia, Gerard Siahaan. Itu bertujuan untuk memudahkan komunikasi lantaran terdakwa belum lancar berbahasa Indonesia.

Setelah sidang dibuka, majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin memulai sidang dengan menanyakan tempat tinggal terdakwa yang sesuai di dalam surat dakwaan. Terdakwa menjawab melalui penerjemah bahwa ia benar tinggal di Wiswa Keluarga Jalan Binjai Km 12,7 Nomor 44, Kecamatan Medan Sunggal sebagai pengungsi.

"Saya sehari-hari tinggal di sana karena seorang pengungsi," kata Gerard mengulang  ucapan terdakwa Said menjawab pertanyaan Ferry.

2. Terdakwa ternyata lulusan S1 Keperawatan

Dok.IDN Times/istimewa

Selanjutnya Ferry menanyakan soal pendidikan terakhir terdakwa. Ia menanyakan itu karena dalam lampiran dakwaan Said tercatat sebagai lulusan sarjana atau S1.

"Saya lulusan dari sarjana keperawatan," ucap Said diwakili sang penerjemah

Setelah seluruh data dipastikan hakim, JPU Rita Suryani Sinulingga membacakan dakwaan terhadap terdakwa. Di dakwaan, Said ditangkap Kamis 18 Juli 2019 sekitar 13.30 WIB dari tempat huniannya.

"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon," kata Rita.

Baca Juga: Simpan Sabu di Celana Dalam, Petani Asal Aceh Diciduk Polisi Dalam Bus

Berita Terkini Lainnya