Kurir Daun Khat asal Ethiopia Ternyata Lulusan Keperawatan
Didakwa karena edarkan narkoba jenis baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sidang perdana Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia, Said Abity Abdurahman asal Ethiopia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu
(20/11). Pria 30 tahun itu ditangkap karena menjadi menerima narkotika jenis baru yang dikenal dengan sebutan daun Khat seberat 7,9 kilogram.
Di Medan, pengungsi asal Ethiopia ini menetap di Wiswa Keluarga Jalan Binjai Km 12,7 Nomor 44, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca Juga: Beberapa Fakta tentang Upaya Peredaran Narkotika Daun Khat di Sumut
1. Jaksa hadirkan penerjemah saat sidang
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rita Suryani Sinulingga menghadirkan penerjemah bahasa Inggris-Indonesia, Gerard Siahaan. Itu bertujuan untuk memudahkan komunikasi lantaran terdakwa belum lancar berbahasa Indonesia.
Setelah sidang dibuka, majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin memulai sidang dengan menanyakan tempat tinggal terdakwa yang sesuai di dalam surat dakwaan. Terdakwa menjawab melalui penerjemah bahwa ia benar tinggal di Wiswa Keluarga Jalan Binjai Km 12,7 Nomor 44, Kecamatan Medan Sunggal sebagai pengungsi.
"Saya sehari-hari tinggal di sana karena seorang pengungsi," kata Gerard mengulang ucapan terdakwa Said menjawab pertanyaan Ferry.
Baca Juga: Simpan Sabu di Celana Dalam, Petani Asal Aceh Diciduk Polisi Dalam Bus