Simpan Sabu di Celana Dalam, Petani Asal Aceh Diciduk Polisi Dalam Bus

Belum tahu siapa penerimanya

Langkat, IDN Times - Seorang kurir sabu-sabu asal Aceh, diamankan petugas Satuan Reserse Narkotikan dan Obat Bahan Berbahaya (Satres Narkoba). Tersangka diamankan dari sebuah Bus Pusaka dari Aceh menuju Medan dengan No Pol BL 7714 PB.

Dari tangannya, petugas mengamankan sabu. Barang terlarang itu diperoleh polisi dari celana dalam sang kurir.

1. Tersangka berprofesi sebagai petani

Simpan Sabu di Celana Dalam, Petani Asal Aceh Diciduk Polisi Dalam BusKurir sabu asal Aceh diamankan (Dok.IDN Times/istimewa)

Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan menyampaikan, identitas penumpang bus yang diamankan MN (31) warga Dusun Syuhada Desa Matang Kumbang, Kecamatan Bhaktiya, Kabupaten Aceh Utara. Katanya, selama ini MN yang telah ditetapkan tersangka bekerja sebagai petani.

"Kami telah mengamankan MN seorang petani di TKP penangkapan Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat," katanya, Selasa (19/11)

Baca Juga: Anak Terduga Jaringan Bom yang Ditangkap di Binjai Dijemput Keluarga

2. Sabu seberat 79,07 gram berhasil disita

Simpan Sabu di Celana Dalam, Petani Asal Aceh Diciduk Polisi Dalam BusSabu yang diamankan dari petani asal Aceh (Dok.IDN Times/istimewa)

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono menjelaskan pengungkapan kali ini berkat bantuan informasi dari masyarakat. Petugas menerima laporan adanya warga yang membawa sabu-sabu untuk dipasok ke Medan.

"Kami dapat info masyarakat bahwa seorang penumpang mobil Bus PT. Pusaka dengan No Pol BL 7714 PB dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Amrizal Hasibuan berkordinasi dengan personil Pos Lantas yang berada di Pos Lantas Sei Karang. Lalu sekitar pukul 07.00 WIB bus tersebut melintas dan dihentikan.

Tim pun melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang laki-laki yang mencurigakan, saat digeledah ditemukan sabu. Petugas menemukan sabu-sabu di dalam celana dalam.

"Barang bukti berhasil kami temukan sebungkus plastik warna hitam berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 79,07 gram. Sabu disimpan di celana dalam tersangka," ungkapnya.

3. Diiming-iming uang Rp1 juta

Simpan Sabu di Celana Dalam, Petani Asal Aceh Diciduk Polisi Dalam BusKurir sabu asal Aceh diamankan (Dok.IDN Times/istimewa)

Selanjutnya Kanit II dan Tim Opsnal Satnarkoba melakukan interogasi terkait muasal barang haram tersebut. Tersangka menerangkan telah disuruh mengantar sabu-sabu oleh seorang yang bernama panggilan Ijek.

"Aku disuruh sama Ijek sesama orang di Aceh Timur. Disuruh antar nanti dapat upah Rp1 Juta jika sudah sampai di Medan. Gak tahu mau ke siapa, pas sudah sampai Medan baru dikasih tahu ke siapa barangnya," kata MN.

Atas perbuatannya, MN terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk menindak dugaan jaringan MN dan Ijek.

Baca Juga: Terlibat Narkoba, Dua Polisi Nias Dipecat Secara Tidak Hormat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya