Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara SMAN 6 Binjai Akhirnya Ditahan
Kedua tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Binjai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, akhirnya berhasil melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 berinisial EL.
Penahanan dilakukan terhadap mantan Bendahara SMAN 6 Binjai periode 2004-2020, seiring telah lengkapnya berkas dan untuk dilakukan proses lebih lanjut (tahap II) oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka EL sendiri dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dia menyusul mantan Kepala SMAN 6 Binjai berinisial IP dilakukan penahanan oleh jaksa.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting didampingi Kasi Pidsus, Hendar Nasution, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 6 Binjai Kembalikan Uang Negara
1. Rentetan dugaan korupsi dana BOS SMAN 6 Binjai yang menjerat kedua tersangka
Dijelaskan dia, proses penyelidikan dugaan korupsi berawal dari SMAN 6 Binjai pada periode 2018-2021 menerima Dana BOS senilai Rp4,2 miliar lebih. Dalam realisasinya, penyidik mengendus dugaan penyimpangan dalam realisasinya. Atas dasar itu, ditetapkan dua tersangka yakni Kepsek SMAN 6 berinisial IP dan Bendahara berinisial EL.
"Penyimpangan dimaksud adalah dalam realisasi Dana BOS yang tidak dapat dipertanggungjawaban anggarannya atau diduga fiktif dalam belanja barang dan jasa," beber dia.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Jadi Tersangka