Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Jadi Tersangka

Keduanya belum ditahan karena dianggap kooperatif

Binjai, IDN Times - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Binjai, menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi dana Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Binjai.

Tersangka berinisial IP, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) periode jabatan 2012 sampai dengan awal tahun 2022 dan EL, selaku bendahara sekolah yang merangkap sebagai bendahara dana BOS periode jabatan tahun 2004 sampai dengan 2020, Kamis (2/6/2022) sore.

1. Penetapan tersangka dilakukan penyidik guna mempercepat proses penyidikan

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Jadi TersangkaKejari dan PWI Binjai yang melakukan sosialisasi tentang hukum dan berita hoax (IDN Times/ istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Muhamad Husein Admaja melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Muhammad Haris menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

Penetapan tersangka sendiri sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor : PRINT-01/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tanggal 02 Juni 2022 untuk tersangka IP.

"Untuk tersangka EL, kita tetapkan sesuai dengan Nomor : PRINT-02/ N.2.11/ Fd.1/ 06/ 2022 tertanggal 02 Juni 2022," kata dia, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khususu (Pidsus) Ibrahim Ali.

Baca Juga: Ini Perbedaan Kalender Karo dengan Kalender Umum

2. Berikut peran kedua tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Jadi TersangkaKejaksaan Negeri Binjai (IDN Times/Handoko)

Adapun peran IP dalam melakukan tindak pidana dugaan korupsi, jelas dia, yakni sebagai pengendali dan penanggungjawab pengelolaan dana BOS di sekolah yang dimaksud pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai dengan Tahun Anggaran (TA) 2022.

Dalam melakukan tindak pinada dugaan korupsi ini. Dirinya dibantu oleh (bekerjasama) dengan EL, selaku bendahara. Mereka telah melakukan manipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS. Seolah-olah pengelolaan dana BOS tersebut telah sesuai.

"Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa serta pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali (fiktif)," terang dia.

3. Negara dirugikan hingga ratusan juta, ini pasal yang disangkakan

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Jadi Tersangkaistimewa

Kepada para tersangka, diutarakan dia, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

"Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp.834.609.990,,- (delapan ratus tigapuluh empat juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah), sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Ahli BPKP Provinsi Sumatera Utara," sebut dia, sembari mengakui para tersangka belum dilakukan penahanan karena masih kooperatif.

4. Penyidik memeriksa 17 saksi dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi

Korupsi Dana BOS, Kepsek dan Mantan Bendahara SMAN 6 Jadi TersangkaIlustrasi Pelajar. (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS), tahun anggaran 2018-2031 di Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 6.

Dalam penyelidikan, ada sebanyak 17 tenaga pegawai telah kita panggil untuK memberikan keterangan terkait dengan pengelolaan dana BOS. Pemanggilan dan pemeriksaan, guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi disekolah itu.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :

- Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2018.

- Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2019.

- Permendikbud RI No.8 Tahun 2020  tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2020.

- Permendikbud RI No.6  Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2021.

- Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.

- Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang PerbendaharaanNegara.

- Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.

Baca Juga: Hampir 4 Ribu Ekor Hewan Ternak di Sumut Terjangkit PMK

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya