TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik di Bandara Kualanamu

Vaksin booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR

Bandara Kualanamu (Dok. Angkasa Pura II)

Deli Serdang, IDN Times - Naik pesawat via Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes kesehatan COVID-19 RT-PCR atau antigen. 

Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.

Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar dalam keterangan tertulisnya yang dilansir ANTARA, Kamis (18/5/2022).

Baca Juga: Jadi Investor Medan Zoo, Raffi Ahmad: Rencananya Ada Wahana Salju

1. Penumpang divaksin dosis I boleh menggunakan hasil tes PCR 3x34 jam atau antigen 1x24 jam

Ilustrasi sampel uji PCR. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Candra mengatakan, ketentuan Kemenhub yang terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil kesehatan COVID-19 terhadap penumpang sudah divaksin dosis I, II dan III (Booster). 

Aturan sebelumnya yang tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022, penumpang yang sudah divaksin dosis I wajib menunjukkan hasil PCR diambil dalam kurun waktu 3x24 sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 

Sedangkan dalam peraturan terbaru Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, penumpang divaksin dosis I boleh menggunakan hasil tes PCR 3x34 jam atau antigen 1x24 jam yang sampelnya diambil sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan. 

"Demikian pula dengan penumpang divaksin dosis II. Dalam aturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Tapi ketentuan terbaru tidak berlakukan lagi," ujar Candra. 

2. Bagi penumpang divaksin dosis III (Booster) tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Bagi penumpang divaksin dosis III (Booster) tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen jika hendak terbang tujuan Domestik. Begitu juga dengan pelaku perjalanan yang usia di bawah 6 tahun. Ketentuan tersebut tetap sama yang sebelumnya dengan terbaru. 

"Pelaku perjalanan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa divaksinasi terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil tes kesehatan COVID-19. Peraturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes RT-PCR. Sementara aturan terbaru boleh memilih RT-PCR atau antigen," terangnya. 

Baca Juga: Beredar Kabar Pemurtadan Massal di Langkat, Ini Penjelasan MUI

Berita Terkini Lainnya