Ini Syarat Terbaru Penerbangan Domestik di Bandara Kualanamu
Vaksin booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times - Naik pesawat via Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, tak perlu lagi menunjukkan hasil tes kesehatan COVID-19 RT-PCR atau antigen.
Ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 18 Mei 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu Chandra Gumilar dalam keterangan tertulisnya yang dilansir ANTARA, Kamis (18/5/2022).
Baca Juga: Jadi Investor Medan Zoo, Raffi Ahmad: Rencananya Ada Wahana Salju
1. Penumpang divaksin dosis I boleh menggunakan hasil tes PCR 3x34 jam atau antigen 1x24 jam
Candra mengatakan, ketentuan Kemenhub yang terbaru terdapat perubahan tentang menunjukkan hasil kesehatan COVID-19 terhadap penumpang sudah divaksin dosis I, II dan III (Booster).
Aturan sebelumnya yang tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022, penumpang yang sudah divaksin dosis I wajib menunjukkan hasil PCR diambil dalam kurun waktu 3x24 sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Sedangkan dalam peraturan terbaru Kemenhub Nomor 56 Tahun 2022, penumpang divaksin dosis I boleh menggunakan hasil tes PCR 3x34 jam atau antigen 1x24 jam yang sampelnya diambil sebelum keberangkatan sebagai syarat penerbangan.
"Demikian pula dengan penumpang divaksin dosis II. Dalam aturan sebelumnya diwajibkan menujukan hasil tes RT-PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan. Tapi ketentuan terbaru tidak berlakukan lagi," ujar Candra.
Baca Juga: Beredar Kabar Pemurtadan Massal di Langkat, Ini Penjelasan MUI