Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos (IDN Times/ dok Polres Siak)
AKP Kosmos menuturkan, bahwasanya CV Shift of Marine merupakan pemenang lelang project pada Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2026 dalam kegiatan pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk desa terpencil, yakni Desa Teluk Lanus. Dimana, saat itu akan dilakukan pencairan uang muka kegiatan sebesar Rp165 juta.
"Saat itu AS dihubungi oleh tersangka melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan itu, tersangka meminta uang Rp25 juta kepada AS setelah uang kegiatan cair. Setelah melakukan pencairan, AS kemudian menghubungi tersangka," tutur AKP Kosmos.
Dijelaskannya, selanjutnya AS menghubungi Junaidi untuk menyerahkan uang permintaan tersebut. AS kemudian menuju ke rumah Junaidi.
"AS kemudian menyerahkan uang Rp15 juta ke tersangka dengan terpaksa. Hal ini (terpaksa) dikuatkan dengan isi pesan WhatsApp AS kepada suaminya. Dimana, AS mengungkapkan kekesalan dan keluhan terkait pemberian uang tersebut ke tersangka. Karena menurut AS, masih banyak yang harus dilunasi. Kalau diikuti kemauan tersangka (Rp25 juta), maka akan berdampak terhadap operasional kapal sewa, yaitu akan tidak terlaksana sebanyak 7 kali dari 77 kali kontrak. Makanya AS menyanggupi Rp15 juta," jelas AKP Kosmos.
Lebih lanjut, Junaidi diketahui aktif meminta uang hasil pencairan uang muka. Yang dimulai dari proses kelengkapan pencairan, mengarahkan AS untuk melakukan pencairan ke bank dan sampai menghubungi pihak bank untuk memastikan uang sudah cair.
"Tersangka ini kepala dinas, yang dalam setiap project kegiatan di Dinas Perhubungan, bertindak selaku PA (Pengguna Anggaran), yang berwenang dalam setiap penanda tanganan pencairan," lanjut AKP Kosmos