Terdakwa Heliyanto usai menjalani sidang pemeriksaan saksi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Terdakwa Heliyanto mulanya enggan mengakui pernah diberi suap sampai milyaran Rupiah. Ia hanya mengaku pernah menerima Rp700 juta saja dari para kontraktor saat menjabat sebagai PPK di BBPJN dulu.
"Namanya transfer kan tercatat semua di rekeningnya. Maka dia tidak bisa mengelak. Karena sebelumnya kurang lebih Rp700 juta saja yang diakuinya. Maka kita tunjukkan bukti semuanya. Ternyata total dia terima suap senilai Rp1,6 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prastyono kepada IDN Times, Kamis (12/2/2026).
Suap yang diterima oleh Heliyanto dari kontraktor ialah terkait pengerjaan jalan nasional. Di antaranya adalah paket pekerjaan preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua tahun 2024, pekerjaan preservasi Jalan Batu Tambun tahun 2024, paket pekerjaan preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua tahun 2025, hingga paket pekerjaan rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua dan penanganan longsoran tahun 2025.
"Jadi, dia (Heliyanto) pernah menerima uang dari PT DNG dan PT Rona Namora nilainya itu Rp1,05 milyar. Kemudian, yang melalui stafnya bernama Umar Hadi, itu nilainya sekitar Rp143,5 juta yang juga diperoleh dari PT DNG dan PT Rona Namora. Kemudian, dari PT Ayusepta, terdakwa terima juga nilainya Rp305 juta dan Rp125 juta. Sehingga total uang yang diterima terdakwa dari tiga perusahaan itu adalah Rp1,6 miliar," lanjutnya.