Pekanbaru, IDN Times - Abdul Wahid divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, Kamis (30/7/2026). Atas hal tersebut, Gubernur Riau nonaktif itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun.
Demikian dikatakan hakim ketua Delta Tamtama yang didampingi dua hakim anggota saat membacakan isi putusan Abdul Wahid.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Abdul Wahid," ucap hakim Delta Tamtama.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan Abdul Wahid dengan pidana denda sebesar Rp200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar Abdul Wahid, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 80 hari.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Abdul Wahid senilai uang pengganti kerugian negara tersebut disita untuk dilelang.
"Apabila harta benda terdakwa Abdul Wahid tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," ujar hakim ketua.
Sebelumnya, Abdul Wahid dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, pidana denda Rp800 juta atau subsider 140 hari kurungan badan. JPU KPK juga menuntut Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.450.000.000 atau subsider 4 tahun penjara.
