Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Dibawa Keluar Petugas Pengawalan, Tahanan Lapas Pekanbaru Kabur
Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti)

Pekanbaru, IDN Times - Seorang tahanan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil kabur saat dibawa keluar oleh petugas pengawalan. Tahanan kabur itu bernama Ibnu Satya Dharma alias Ibnu bin Suarman.

Mengenai hal ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Riau Rudi F Sianturi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan menarik petugas yang mengawal tahanan kabur tersebut untuk menjalani pemeriksaan di Kanwil Ditjenpas Provinsi Riau.

"Petugas pengawalnya sudah kami tarik ke Kanwil untuk pemeriksaan. Mohon dukungannya, apabila ada informasi terkait WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang melarikan diri tersebut. Tim kami bersama kepolisian sedang melakukan pengejaran dan pencarian terhadap WBP itu," kata Rudi, Sabtu (25/7/2026).

1. Begini kronologi kaburnya, sebulan sekali pulang ke rumah dan setor Rp30 juta per bulan

Ibnu Satya Dharma, tahanan Lapas Pekanbaru yang kabur (IDN Times/ istimewa)

Berdasarkan informasi yang dirangkum IDN Times, Ibnu berhasil kabur setelah melobi petugas pengawalan yang membawanya keluar dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Dimana, awalnya Ibnu dibawa keluar untuk berobat ke RS PMC Pekanbaru, yang tak jauh dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Setibanya di RS tersebut, ternyata dokternya tidak ada. Ibnu kemudian melobi petugas pengawalan yang berjumlah 3 orang agar mengizinkannya untuk pulang kerumahnya yang berada di Perumahan Hangtuah Home, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, dengan tujuan menjumpai istrinya. Oleh petugas pengawalan, permintaan Ibnu itu dikabulkan. 

Setibanya di rumah, petugas pengawalan menitipkan Ibnu ke istrinya, karena mereka hendak cari makan. Namun, saat petugas pengawalan kembali ke rumahnya, ternyata Ibnu dan istrinya telah kabur melarikan diri.

Masih dari informasi yang diterima, Ibnu dikabarkan sering pulang kerumahnya dengan petugas pengawalan. Setidaknya, Ibnu sebulan sekali keluar untuk pulang ke rumah. Adapun biaya yang dikeluarkan Ibnu agar dapat pulang ke rumah, yakni Rp30 juta per bulan.

2. Ini penjelasan pihak Lapas

Lapas Kelas IIA Pekanbaru (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, pihak Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjelaskan, bahwa Ibnu melarikan diri saat menjalani pengobatan di RS PMC Pekanbaru. Dimana, dia melarikan diri saat petugas pengawalan lalai.

"WBP itu melarikan diri saat sedang menunggu pengambilan obat di apotek RS (PMC Pekanbaru)," ucap Humas Lapas Kelas IIA Pekanbaru Jopri Sinaga.

Jopri mengatakan, bahwa Ibnu sebelumnya menjalani pemeriksaan dan pengobatan rutin di RS PMC Pekanbaru, karena mengidap penyakit dalam yang memerlukan perawatan kontrol.

3. Vonis 10 tahun penjara, sedang proses PK

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Sukma Shakti)

Ibnu diketahui tahanan dalam kasus Narkoba yang sedang menjalani masa hukumannya. Dia telah di vonis pidana penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (19/12/2024). Selain pidana penjara, Ibnu juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar atau subsider 1 bulan kurungan badan.

Atas vonis itu, berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Pekanbaru di https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/detil_perkara, Ibnu mengajukan proses peninjauan kembali (PK) atas vonis 10 tahun penjara tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article