Sumut Siapkan Rp23,32 T untuk Pemulihan Pascabencana hingga 2028

Medan, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyebut alokasi dana pemulihan pascabencana di Sumut mencapai Rp23,32 triliun. Anggaran tersebut berasal dari pemerintah pusat dan akan digunakan secara bertahap hingga 2028.
1. Total anggaran capai Rp23,32 triliun hingga 2028

Dana tersebut tertuang dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana periode 2026–2028. Sumber anggaran berasal dari Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk mendukung pemulihan di berbagai wilayah terdampak.
Pada 2026, pemerintah pusat mengalokasikan Rp8,94 triliun. Rinciannya, Rp6,5 triliun menjadi kewenangan pusat dan Rp2,44 triliun untuk Pemerintah Provinsi Sumut.
“Kalau kita hitung, rata-rata per tahun dana TKD itu mencapai Rp7,78 triliun. Dan ini berlangsung selama tiga tahun. Jadi ada yang menjadi kewenangan pusat, ada yang provinsi. Intinya, upaya kita bersama untuk melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumut akan terus berlangsung secara bertahap,” kata Bobby Nasution dalam keterangan resmi, Sabtu (11/4/2026).
2. Anggaran dibagi bertahap sesuai kewenangan pusat dan daerah

Untuk tahun 2027, alokasi anggaran mencapai Rp7,97 triliun, dengan pembagian Rp4,62 triliun untuk pusat dan Rp3,35 triliun untuk daerah. Sementara pada 2028, anggaran sebesar Rp6,40 triliun, terdiri dari Rp2,07 triliun kewenangan pusat dan Rp4,32 triliun untuk provinsi.
Skema pembagian ini disesuaikan dengan kebutuhan pemulihan di lapangan. Pemerintah pusat dan daerah berbagi peran dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.
3. Pemulihan mencakup infrastruktur hingga ekonomi warga

Bobby mengatakan kerusakan akibat bencana di Sumut cukup luas. Dampaknya mencakup infrastruktur, fasilitas umum, permukiman, hingga lahan pertanian milik masyarakat.
“Sebagaimana kita tahu, kondisi di beberapa daerah mengalami kerusakan, baik infrastruktur, fasilitas umum, permukiman penduduk, hingga lahan pertanian milik masyarakat yang hilang akibat banjir bandang dan longsor,” jelasnya.
Ia menilai skema pemulihan selama tiga tahun merupakan langkah realistis. Prosesnya meliputi pemetaan lahan, relokasi, pembangunan kembali, hingga pemulihan mata pencaharian masyarakat.

















